Kediri (Jatimsmart.id) – Sejumlah tempat karaoke di Kabupaten Kediri dirazia oleh Tim Resmob Polres Kediri. Hasilnya 6 orang warga dan pemilik karaoke sempat dimintai keterangan dan diminta untuk bubar dan menutup tempat tersebut.
Karaoke yang menjadi lokasi razia berada di wilayah Kecamatan Kras, Kabupaten Kediri. Cafe & karaoke Tiara, Cafe & karaoke Wilis Panorama, Cafe & karaoke Matoa, Cafe & karaoke Senja Bahari dan Cafe & karaoke Sumber Goteh dalam kondis.
Dari 5 usaha karaoke, hanya 1 yang masih nekat buka. Empat orang pengunjung dan pemilik usaha sempat dimintai keterangan serta diberi peringatan terakhir sebelum dibubarkan dan usahanya ditutup.
Seperti yang diutarakan oleh Kasatreskrim Polres Kediri AKP. Gilang Akbar kepada wartawan. Segala upaya dilakukan oleh kepolisian untuk memutus rantai penyebaran COVID-19. Khususnya menutup dan membubarkan tempat titik berkumpulnya keramaian, Reskr im Polres Kediri selain patroli keamanan juga razia sejumlah karaoke yang kemungkinan masih buka.
“Demi memutus rantai penyebaran COVID-19, kami memang sengaja melakukan sejumlah operasi dan razia imbauan maupun tindakan kepada pusat keramaian maupun tempat hiburan yang nekad masih buka, tadi malam anggota Resmob ke lokasi karaoke,” jelas Gilang. Minggu (19/4).
Gilang juga menambahkan bahwa sebelumnya lokasi karaoke telah tutup, namun saat kemarin dilakukan razia mendadak, masih ada room yang buka dan melayani konsumen.
Gilang mengancam ini merupakan peringatan terakhir dan ancaman bagi pengusaha tempat hiburan atau keramaian lain yang masih nekad membuka usahanya dan menjadi tempat berkumpulnya warga.
“Ancaman bagi pemilik usaha maupun warga yang nekat berkumpul dan keluar nongkrong, yaitu Pasal 216 jo Pasal 218 KUHP dengan hukuman penjara 4 bulan dua minggu dan Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 1984 tentang wabah penyakit menular Pasal 14 ayat (1) yang berbunyi barang Siapa dengan sengaja mengahalangi pelaksanaan penanggulangan wabah, hukuman penjara paling lama 1 (satu) tahun,” tegas Gilang. (ad)