Kediri – Satreskrim Polres Kediri membekuk BD (41), warga Desa Butuh, Kecamatan Kras Kabupaten Kediri. BD dibekuk lantaran aksinya yang tega mencabuli anak tirinya, bahkan hingga berulang kali.
Menurut polisi aksi ini terbongkar dan dilaporkan oleh sang Istri yang telah BD nikahi selama hampir 12 tahun. Perempuan tersebut geram saat melihat langsung aksi tak senonoh yang dilakukan oleh tersangka terhadap anaknya LA (15) di kamar mandi rumahnya.
“awal pengungkapan memang ibu yang bersangkutan mengetahui langsung. Akhirnya lapor ke Polsek dan kita tindak lanjuti,” terang AKBP Roni Faisal, Kapolres Kediri, Kamis (03/01/2019)
Dihadapan polisi pelaku terus menangis dan mengaku khilaf. Namun ia mengatakan aksi itu telah ia lakukan selama tiga kali, baik dirumah saat sepi maupun di gubuk tepi sawah dekat rumahnya usai menjemput korban sepulang sekolah. Pelaku mengaku tergiur dengan kemolekan tubuh anaknya itu.
Selama ini pelaku mengancam akan membunuh korban jika hal tersebut disampaikan ke orang lain. “ojo omong sopo-sopo, engko nek enek sing eroh tak pateni we ngko (jangan bilang siapa siapa, kalau ada yang tau tak bunuh kamu nanti),” ujar pelaku lirih mengulang ancaman yang ia sampaikan ke korban. Korban yang takut memilih diam selama ini.
Kini BD harus mendekam dibalik jeruji besi mapolres Kediri. Ia terancam dijerat pasal 81 ayat (1), (3) Jo pasal 81 ayat (2) subs pasal 82 ayat (1),(2) Jo pasal 76E, UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (ydk/sam)