Kediri (Jatimsmart.id) – Minibus mencurigakan milik warga Desa Bulu, Kabupaten Kediri dihentikan paksa polisi. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan ratusan liter Ciu dan alkohol.
Adalah Wahono (37) warga Desa Bulu, Kecamatan Semen Kabupaten Kediri pemilik mobil yang dihentikan paksa oleh Unit Reskrim Polsek Kediri Kota dinihari tadi di jalan Iskandar Muda Kelurahan Semampir, Kota Kediri. Mobil bernopol AG 7109 AA ini tampak mencurigakan.
“Anggota segera menghentikan dan melakukan pemeriksaan,” kata Kasubbag Humas Polresta Kediri, AKP Kamsudi, Senin (17/2).
Lebih rinci, AKP Kamsudi menyebut dalam mobil itu polisi menemukan barang bukti berupa 5 jeriken masing-masing berisi 30 liter miras jenis Ciu, 2 jeriken masing-masing berisi 30 liter alkohol serta 1 kardus berisi 15 botol berisi 1,5 liter alkohol.
Tak berhenti disitu, polisi melakukan pengembangan dengan menggeledah rumah pelaku. Selain kembali menemukan alkohol dan Ciu, yang lmengejutkan, di rumah itu pelaku ternyata memproduksi minuman beralkohol yang dikemas dalam botol berukuran 150 mililiter.
“Barang bukti lain kami menyita 75 botol kemasan ukuran 150 mililiter berisi minuman campuran air, gula, ciu, alkohol, dan perasa,” imbuhnya.
Selain itu, polisi juga menyita peralatan produksi berupa kompor gas, regulator, selang dan tabung elpiji. Serta panci, wadah berisi gula pasir, tas kresek berisi tutup dan segel pengemasan.
“Dari pelaku kami juga menyita uang tunai Rp. 750.000 yang diduga hasil penjualan atau digunakan kembali sebagai modal,” pungkasnya. (ydk/jek)