Kediri (Jatimsmart.id) – Pemerintah Desa Purwokerto, Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri melantik Fitra Anugrawan menjadi Kaur Perencanaan. Pelantikan yang dipimpin oleh Kepala Desa A. Ariful Anam di Gedung Graha Tamtama, Balai Desa Purwokerto itu dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan COVID-19 yang ketat.
Dilantiknya Fitra, menurut Kepala Desa Purwokerto A. Ariful Anam merupakan tindak lanjut dari Surat Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) No 65/G/2019/PTUN. SBY tertanggal 21 Agustus 2019 dan Surat Putusan Pengadilan Tata Usaha Negera Surabaya No 233/B/2019/PT.TUN.SBY tertanggal 5 November 2019.
“Sesuai dengan Surat Putusan dari PTUN dan PT.TUN Surabaya serta instruksi dari Bupati (Kediri), hari ini kami melantik Fitra Anugrawan sebagai Kepala Urusan Perencanaan di Desa Purwokerto,” kata A. Ariful Anam, Selasa (30/6)
Pihaknya berharap, Fitra bisa menjalankan tugasnya sebagai Kaur Perencanaan Desa Purwokerto dengan semaksimal mungkin, demi kemajuan dan berkembangnya desa.
“Dengan terpaksa kami memohon maaf kepada saudari Nungki Kusuma Ningtyas untuk mencabut surat keputusan Kepala Desa. Namun demikian, kami tetap membutuhkan tenaganya untuk mengabdi di desa sebagai Tenaga IT Desa,” imbuhnya. Nungki sendiri merupakan peserta dengan peringkat ketiga dalam seleksi sebelumnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum Fitra Anugrawan, Budiharjo Setiawan, SH, yang turut hadir dalam pelantikan tersebut, mengapresiasi dukungan Bupati Kediri untuk memerintahkan pihak desa segera melaksanakan putusan PTUN.
“Terima kasih juga kepada Pemerintah Desa Purwokerto yang segera menindaklanjuti surat putusan dan perintah bupati untuk segera melantik,” terangnya.
Budiharjo berharap, kasus itu dapat memberi pembelajaran untuk desa-desa yang lain, agar pemilihan perangkat desa sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Untuk diketahui, pemilihan perangkat Desa Purwokerto tahun 2019 meninggalkan persoalan. Pasalnya, Kepala Desa sebelum Ariful Anam mengajukan surat rekomendasi untuk mengangkat peserta peringkat ketiga itu menjadi Kaur Perencanaan. Padahal, Fitra Anugrawan memperoleh peringkat pertama dalam seleksi.
Fitra yang tak terima, kemudian mengajukan gugatan ke PTUN Surabaya pada Mei 2019. Gugatan tersebut teregister perkara No.65/G/2019/PTUN.SBY. Setelah melalui proses panjang, gugatan Fitra dikabulkan. Dan dia dilantik hari ini dengan ditemani keluarga dan kerabatnya.
Hadir dalam pelantikan tersebut, Muspika Ngadiluwih, Anggota BPB, Ketua RT, Ketua RW, tokoh masyarakat serta para tokoh agama. (ydk/jek)