Kediri (Jatimsmart.id) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kediri menggelar rapat pleno terbuka Penyampaian Hasil Verifikasi Syarat Calon, Sabtu (19/9).
Dalam rapat yang dilaksanakan di Hotel Bukit Daun, Kabupaten Kediri ini, KPU menyampaikan Hasil Verifikasi Syarat Calon Bupati dan Wakil Bupati Kediri yang dihadiri oleh bakal pasangan calon (bapaslon) yang diwakilkan Liaison Officer (LO), partai politik (parpol) pengusung, Forkopimda, dan Bawaslu Kabupaten Kediri.
Dalam sambutannya, Ketua KPU Kabupaten Kediri Ninik Sunarmi menyampaikan bahwa KPU Kabupaten Kediri telah selesai melaksanakan tahapan verifikasi syarat calon berdasarkan PKPU Nomor 10 Tahun 2020 tentang Pemilihan dalam Kondisi Bencana Non Alam.
“Tahapan demi tahapan telah kita laksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan pencegahan pemutusan penyebaran Covid-19,” kata Ninik.
Sementara itu, hasil verifikasi dibacakan oleh Komisioner yang membidangi, Divisi Teknis Penyelenggaraan Anwar Ansori.
“Kami sampaikan bahwa verifikasi dokumen syarat calon telah dilakukan dan hasilnya, seluruh dokumen dinyatakan absah. Maka dengan demikian bakal pasangan calon dinyatakan memenuhi syarat menjadi calon Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020,” ungkap Anwar.
Untuk diketahui, hanya ada satu pasangan bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Kediri yang mendaftar ke KPU Kabupaten Kediri hingga masa perpanjangan usai. Yakni, Hanindhito Himawan Pramana dan Dewi Mariya Ulfa yang diusung oleh 9 partai politik di kursi parlemen.
Sementara itu tak ada tanggapan dari Bawaslu, setelah pembacaan dan penyampaian hasil verifikasi, acara dilanjutkan dengan penandatanganan Berita Acara (BA) oleh Bapaslon, partai politik pengusung dan KPU Kabupaten Kediri.
Saat ini, KPU Kabupaten Kediri akan mempersiapkan diri untuk proses penetapan calon pada 23 September mendatang.
“Sebelum penetapan bapaslon, akan didahului rapat pleno. Nanti hasilnya seperti apa akan kami sampaikan. Untuk rapatnya dilaksanakan secara tertutup,” pungkasnya. (ydk/jek)