Malang (Jatimsmart.id) – KPP Pratama Malang Utara bersama Polres Kota Malang dan Lapas klas I Kota Malang melakukan penyanderaan atau Gijzeling terhadap salah seorang penunggak Pajak berinisial S. Selasa (5/11).
Berdasarkan catatan, S merupakan penanggung pajak dari perusahaan yang bergerak dibidang Event Organizer. Tercatat dalam administrasi, Wajib Pajak juga merupakan salah satu penunggak pajak terbesar di KPP Pratama Malang Utara.
Saat ini, S dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Malang berdasarkan Surat Izin Penyanderaan dari Menteri Keuangan. Utang pajak timbul berdasarkan hasil pemeriksaan tahun 2010 dan telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap (inkracht).
Sebelum dilakukan penyanderaan, KPP Pratama Malang Utara telah melakukan tindakan persuasif maupun penagihan aktif. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000.
“Penagihan aktif yang telah dilaksanakan antara lain menegur atau memperingatkan, memberitahukan Surat Paksa, pemblokiran, penyitaan dan pencegahan namun Wajib Pajak tetap tidak melunasi utang pajaknya,” kata Eko Budihartono, Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kantor Wilayah DJP Jawa Timur III melalui rilis tertulis resmi yang diterima redaksi. Selasa (5/11).
Sementara itu, untuk diketahui, Penyanderaan Penanggung Pajak mencakup orang pribadi atau badan. Untuk badan dikenakan atas mereka yang bertanggung jawab atas pembayaran pajak, termasuk wakil yang menjalankan hak dan memenuhi kewajiban Wajib Pajak menurut Undang-undang Perpajakan. Termasuk dalam pengertian wakil bagi Wajib Pajak Badan adalah Pengurus, Komisaris dan Pemegang Saham sesuai ketentuan dalam pasal 32 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
“Penanggung Pajak yang disandera dapat dilepaskan apabila utang pajak dan biaya penagihan pajak telah dibayar lunas. Pada prinsipnya penagihan pajak dilakukan dengan memperhatikan itikad baik Wajib Pajak dalam melunasi utang pajaknya,” pungkasnya. (ydk)