Kediri – Konflik antara ayah dan anak, yang terjadi di Kabupaten Kediri belum benar-benar berakhir. Saat ini, gugatan perlawanan dari pihak sang ayah, Yantoro (80) masih bergulir di Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri.
Sementara itu, Samanhudi, kuasa hukum Sudjono Yantoro, anak sulung tergugat eksekusi mengatakan, kliennya lebih dahulu digugat oleh sang ayah dalam perkara sengketa kepemilikan lahan seluas 6.000 meter persegi, di Dusun Kolak, Desa Wonorejo, Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri itu.
“Ini bukan masalah kemanusiaan, tetapi ini masalah penegakan hukum. Sehingga eksekusi kemarin itu karena sudah ada keputusan yang inkracht (berkekuatan hukum tetap). Saya tidak berhak mengomentari konflik itu, tetapi ada diskresi yang sangat menyakitkan (antar anak dan ayah),” jelas Samanhudi usai sidang di Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, Kamis (29/8/2019).
Lebih lanjut, menurutnya dalam konflik atau kasus sengketa antara kliennya dengan sang ayah, sebenarnya Sudjono terlebih dahulu digugat di Pengadilan Negeri Kota Kediri, empat tahun silam.
“Awalnya kita digugat. Di tingkat pertama (Pengadilan Negeri) mereka kalah. Kemudian banding juga kalah, hingga kasasi ada yang dikonvensinya dikalahkan. Sehingga terjadi eksekusi yang kita ajukan di pengadilan,” terang Samanhudi.
Pada tingkat Mahkamah Agung (MA), menurut Samanhudi, Yantoro menang dalam hal perlindungan orang tua. Tetapi dalam rekonvensi atau gugatan balik, hak kepemilikan obyek sengketa tetap ditangan sang anak Sudjono. Sesuai yang tertulis dalam sertifikat enam bidang tanah tersebut.
“Supaya dibaca dengan lengkap. Bahwa tanah dengan 6 serifikat tersebut milik tergugat rekonvensi (Sudjono). Itu kenapa kita mengajukan gugatan eksekusi. Tetapi kalau mereka memang balik menggugat, silahkan nanti adu data saja dipersidangan, kalau kalah, ya silahkan dieksekusi lagi,”
baca juga : Anak Eksekusi Harta Ayah Kandungnya Sendiri
Hari ini, Samanhudi menghadiri persidangan terhadap kasus gugatan baru yang diajukan oleh Yantoro di PN Kabupaten Kediri. Sang ayah menggugat balik anaknya, usai pelaksanaan eksekusi, pada Selasa (27/8) lalu. Saat ini, persidangan baru memasuki tahap mediasi.
Terpisah, Bambang, selaku kuasa hukum Yantoro mengatakan, gugatan yang diajukan ke PN Kabupaten Kediri ini tentang sengketa hak milik. Pihaknya menggugat enam bidang yang sudah dieksekusi tersebut, karena dahulu dibeli oleh Yantoro.
“Bahwa tanah yang sudah dieksekusi itu yang membeli pak Jantoro. Selain anaknya yaitu, Sudjono, yang kita gugat adalah si penjualnya. Tetapi sayangnya tidak hadir dalam sidang ini,” ungkap Bambang.
Bambang mengakui, apabila sertifikat enam bidang tanah yang sudah ditempati Yantoro selama 25 tahun itu atas nama Sudjono, anaknya. Tetapi, pihaknya memiliki bukti surat keterangan dari pemilik lahan bahwa tanah itu dibeli oleh Yantoro. Kemudian diatas namakan anak sulungnya itu.
“Berdasarkan keterangan yang ada, surat pernyataan dari pihak penjual, dia menyatakan yang membeli itu Yantoro. Berdasarkan modal dari itu, kita berani mengajukan gugatan, walaupun sudah ada seritifikat atas nama Sudjono, saya minta supaya sertifikat itu tidak mempunyai kekuatan hukum,” tutupnya.
Sebelumnya, konflik antara ayah dan anak di Kabupaten Kediri ini berujung pada eksekusi harta sang ayah, sebuah rumah sekaligus bengkel dan gudang penyimpanan truk di Dusun Kolak, Desa Wonorejo, Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri.
Saat ini, Yantoro tinggal bersama anaknya yang lain, di Kelurahan Kemasan, Kota Kediri. Ia masih sangat berharap dapat meninggali rumah tersebut, hingga akhir hayatnya. (ydk)