Nganjuk (Jatimsmart.id) – Komisi II DPRD Kabupaten Nganjuk menggelar rapat dengar pendapat untuk memediasi persoalan kredit perbankan yang melibatkan keluarga almarhum Mochamad Khairul Arifin. Hearing yang berlangsung di Ruang Rapat Banggar DPRD Nganjuk, Senin (24/8/2026), membahas persoalan kredit KUR dan KUPRA pada BRI Unit Gondang.
Pertemuan tersebut dihadiri pihak keluarga debitur, M. Rikwan, bersama Lembaga Swadaya Masyarakat Forum Aspirasi dan Advokasi Masyarakat Nganjuk (FAAM), perwakilan BRI Cabang Nganjuk dan BRI Unit Gondang, OJK Kediri, serta perusahaan penjamin kredit PT Askrindo Cabang Kediri dan PT Jamkrindo Cabang Madiun.
Persoalan mencuat setelah pihak keluarga mempertanyakan status M. Rikwan yang disebut menjadi pihak yang berkewajiban melanjutkan pembayaran kredit milik almarhum saudaranya.
Penasihat hukum keluarga, Jarot Cahyadi, menduga terdapat persoalan hukum dalam proses pengalihan kewajiban tersebut. Ia menyebut pihaknya belum menemukan adanya persetujuan maupun adendum perjanjian kredit yang secara jelas menjadi dasar penetapan Rikwan sebagai debitur pengganti.
Menurut Jarot, kliennya sebenarnya memiliki itikad baik untuk menyelesaikan kewajiban kredit. Namun, pihak keluarga mempertanyakan dasar hukum yang kemudian menjadikan Rikwan sebagai debitur utama.
“Secara hukum perdata, seseorang tidak bisa dibebani kewajiban tanpa adanya perikatan yang sah. Klien kami beritikad baik untuk mencicil, namun itikad baik itu justru dimanfaatkan dengan menjadikan beliau sebagai debitur utama tanpa adanya adendum atau perjanjian baru yang transparan,” ujar Jarot.
Tim hukum juga menyoroti sejumlah dokumen Surat Pengakuan Hutang (SPH) yang dinilai masih menyisakan persoalan administrasi. Di antaranya terkait tidak ditemukannya akad pembatalan perjanjian sebelumnya serta persoalan pencantuman tanda tangan pejabat bank.
Jarot mengatakan pihaknya masih membuka ruang penyelesaian secara musyawarah. Namun, apabila tidak memperoleh kepastian, langkah hukum lebih lanjut, baik pidana maupun perdata, tetap dipertimbangkan.
Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Nganjuk, Suprapto, mengatakan hearing menghasilkan titik temu antara pihak-pihak yang hadir. Penyelesaian persoalan tersebut akan ditempuh melalui jalur kekeluargaan.
“Tadi setelah diadakan rapat-rapat, akhirnya ada titik temu dan solusi. Intinya ada penyelesaian secara kekeluargaan,” kata Suprapto.
Ia menjelaskan, salah satu anggota Komisi II DPRD Nganjuk bersedia membantu memfasilitasi sekaligus membantu pelunasan sisa kewajiban kredit Rikwan. Sementara untuk proses administrasi dan penyelesaian kredit, BRI tetap akan menjalankannya sesuai ketentuan yang berlaku.
Suprapto menilai persoalan yang dibahas dalam hearing telah menemukan solusi sehingga tidak ada agenda lanjutan dalam forum tersebut.
Namun, pandangan berbeda disampaikan Ketua FAAM Nganjuk, Achmad Ulinuha. Ia menilai hasil hearing belum sepenuhnya menjawab persoalan utama yang dipersoalkan pihak keluarga, terutama mengenai perlindungan dan kepastian hukum bagi nasabah.
Menurutnya, kehadiran PT Askrindo dan PT Jamkrindo dalam forum tersebut belum memberikan penjelasan yang diharapkan terkait mekanisme perlindungan nasabah ketika terjadi persoalan kredit setelah debitur meninggal dunia.
“Kehadiran Askrindo dan Jamkrindo dalam hearing ini kami rasa tidak tepat sasaran. Masalah utamanya ada pada kepastian dan perlindungan nasabah,” ujar Ulinuha.
FAAM juga menilai masih diperlukan mekanisme yang lebih jelas dari pihak perbankan maupun otoritas terkait agar persoalan serupa tidak kembali terjadi, khususnya terkait pembebanan kewajiban kredit kepada keluarga atau ahli waris debitur.
Meski secara forum DPRD menyatakan persoalan telah menemukan jalan keluar, FAAM menegaskan akan tetap melakukan konsolidasi untuk menentukan langkah advokasi berikutnya guna memastikan hak-hak nasabah tetap terlindungi. (jek)














