Blitar (Jatimsmart.id) – PT. Kemakmuran Swarubuluroto mengirim somasi untuk Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Penataran Kabupaten Blitar yang diduga melakukan tindakan ilegal berupa penyedotan air di lahan mata air perkebunan tersebut.
Kuasa hukum perkebunan, Purwanto mengatakan di dalam somasinya bahwa kliennya telah dirugikan secara materiil maupun immateriil dari aktivitas produksi air minum secara ilegal yang dilakukan Perumda Air Minum Tirta Penataran Kabupaten Blitar.
Kemudian Perumda Air Minum Tirta Penataran Kabupaten Blitar secara ilegal dan/atau tanpa izin yang jelas dan tanpa persetujuan dari prinsipal atau kliennya secara permanen sejak tahun 1996 menggunakan bangunan dan mengusahakan sebidang tanah untuk kegiatan produksi air minum.
Di antaranya, penggunaan kolam penampung/intake, pemasangan jaringan pipa berdiameter 8 inch melintang sepanjang kurang lebih 2,4 kilometer. Juga pembangunan rumah pompa dan bangunan pelengkap lainnya yang menyebabkan kliennya mengalami kerugian materiil dan/atau immateriil.
“Bahwa kegiatan pengusahaan sumber daya air dengan materi di mata air sumber Swaru untuk usaha air minum wajib dilengkapi Izin Pengusahaan Sumber Daya Air sebagaimana ditegaskan di dalam Pasal 24 ayat (1) huruf k Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 01/PRT/M/2016 tentang Tata Cara Perizinan Pengusahaan Sumber Daya Air dan Penggunaan Sumber Daya Air,” jelas Purwanto di dalam surat somasinya, Senin 21 Agustus 2023.
“Yang mana salah satu syarat untuk mengajukan rekomendasi teknis pengusahaan sumber daya air wajib dilengkapi dengan bukti kepemilikan atau kepengusahaan lahan. Untuk hal tersebut prinsipal kami selama ini tidak pernah memberikan persetujuan, memberikan izin dan/atau memberikan kuasa atas pemanfaatan lahan kepada siapapun dan dalam bentuk apapun termasuk kepada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Penataran Kabupaten Blitar untuk aktivitas produksi air minum,” sambungnya.
Dikatakannya, dengan tidak dipasangnya alat ukur/meter induk pada instalasi unit air baku di mata air Swaru, patut diindikasikan bahwa aktivitas produksi air minum Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Penataran Kabupaten Blitar merupakan kegiatan ilegal atau tidak dilengkapi dengan izin Pengusahaan Sumber Daya Air.
“Prinsipal kami adalah pihak yang menguasai sebidang tanah dalam bentuk SHGU yang telah dicatat dalam NIB. 12.29.41.10.00001 seluas 5.043.645 meter persegi yang terletak di Desa Karangrejo, Kecamatan Garum, Kabupaten Blitar dengan nama pemegang hak adalah PT. Kemakmuran Swarubuluroto dan telah ditetapkan dalam Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 44/HGU/BPNRI/2010,” terangnya.
Diuraikannya, dari kondisi tersebut patut diduga ada indikasi kerugian keuangan negara dan kewajiban Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Penataran Kabupaten Blitar dalam mengusahakan sumber daya air untuk membayar biaya jasa pengelolaan sumber daya air dan pajak air.
Lantas bentuk ancaman pidana atas kegiatan penggunaan Sumber Daya Air untuk kebutuhan usaha tanpa izin sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 70 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, dimana salah satunya, “melakukan penggunaan Sumber Daya Air untuk kebutuhan usaha tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit satu milyar rupiah dan paling banyak lima milyar rupiah,” ungkapnya.
Pada kesempatan yang sama, hingga berita ini ditayangkan, belum ada jawaban dari Pj. Direktur Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Penataran Kabupaten Blitar dan Kepala Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah Kabupaten Blitar atas konfirmasi perihal persoalan ini sekaligus klarifikasi dari somasi PT. Kemakmuran Swarubuluroto melalui kuasa hukumnya dari Bobby Junior and Partners. (tok)