Surabaya (Jatimsmart.id) – Kejaksaan Negeri (Kajari) Surabaya melakukan Pengembalian Aset kepada PT Panca Wira Usaha (PWU) Jatim.yang merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Jatim berupa 1 (satu) buah bangunan tempat tinggal beserta Sertifikat HGB No.55/K Surat Ukur No. 117 Tahun 1983 yang berdiri diatas tanah di Jalan Comal No. 29 Surabaya.
Penyerahan Aset tersebut dilakukan Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya didampingi Kasi Pidsus, Kasi Intel dan Kasi Datun dikantor Kejakasaan Negeri (Kajari) Surabaya, Selasa (18/04/23) sore. Penyerahan aset senilai Rp 10.541.000.000,- (sepuluh milyar lima ratus empat puluh satu juta rupiah), ke PT PWU Jatim ini dilakukan sebagai pelaksanaan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor : 85/Pid.Sus-TPK/2022/PNSby tanggal 31 Januari 2023.
Menurut Erlangga Satriagung Direktur Utama (Dirut) PWU Jatim, aset itu berasal dari nasionalisasi perusahaan belanda “N.V.P.A. Regnault’s Verf,ink & Blikfabriek “ (Perusahaan Cat Patna) yang kemudian digabung menjadi Perusahaan Daerah Aneka Kimia berdasarkan Peraturan Daerah Tingkat I Jawa Timur No.25 Tahun 1984.
“Selanjutnya terjadi penggabungan 5 (lima) Perusahaan Daerah menjadi Perseroan Terbatas (PT PWU Jatim) berdasarkan Peraturan Daerah Tingkat I Jawa Timur No. 5 Tahun 1999 tentang Penggabungan 5 (lima) Perusahaan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Jawa Timur,” ujarnya dikonfirmasi, Rabu (19/4/2023).
Upaya penyelamatan aset ini kata Erlangga adalah hasil sinergi kuat yang telah terbangun antara PT PWU Jatim dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Kejaksaan Negeri Surabaya.
PT PWU Jatim lanjut Erlangga memiliki lebih dari 100 titik bidang tanah yang tersebar di berbagai kabupaten dan kota di Jawa Timur dan tidak sedikit diantaranya bermasalah.
“Kita akan terus berupaya untuk melakukan penyelamatan terhadap aset-aset lainnya yang masih dalam sengketa atau ditempati pihak ketiga,” pungkasnya. (red/kjt)