Kediri – Seorang ibu rumah tangga di Kabupaten Kediri, Jawa Timur dibekuk polisi setelah terbukti menjalankan bisnis jual beli video porno. Pelaku FN (21) warga Desa Jongbiru, Kecamatan Gampengrejo Kabupaten Kediri ini ditangkap saat transaksi.
Kasubbag Humas Polresta Kediri, AKP Kamsudi mengatakan, pelaku diamankan di depan minimarket di Jl. Mayor Bismo, Kelurahan Semampir, Kota Kediri. Bersama pelaku, diamankan barang bukti satu unit handphone dan satu keping kartu ATM BCA.
“Dalam rangka Operasi Pekat 2019, Satuan Reskrim Polresta Kediri mengungkap kasus perkara dugaan tindak pidana dengan sengaja menyebarluaskan, menyiarkan mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan atau menyediakan pornografi,” jelas AKP Kamsudi.
Perbuatan tersanka diancam dalam pasal 29 ayat(1) Jo pasal 4 ayat (1) huruf d dan e UU No. 4 Tahun 2008 tentang Pornografi atau pasal 45 ayat (1) Jo pasal 27 ayat (1) dan ayat (3) UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang ITE, dengan acaman hukuman penjara paling lama 12 tahun. (ydk/sam)
Baca Juga :