Malang (Jatimsmart.id) – Pemerintah Kota Malang mulai menerapkan jam malam pada Selasa (29/12), sesuai Surat Edaran Pemerintah Provinsi Jawa Timur Nomor 736/24068/013.4/2020 tentang Penerapan Protokol Kesehatan pada Pelaksanaan Kegiatan Libur Akhir Tahun Baru 2021.
Wali Kota Malang Sutiaji mengatakan bahwa dalam Surat Edaran Pemerintah Provinsi Jawa Timur kepada seluruh bupati wali kota di Jawa Timur tersebut, jam malam diberlakukan mulai pukul 20.00 hingga 04.00 WIB, termasuk di Kota Malang.
BACA JUGA:
- Calon Penumpang di Stasiun KA Jombang Kini Bisa Nikmati Rapid Tes Antigen
- Polres Kediri Gelar Operasi Lilin Semeru 2020, Pencegahan Covid Jadi Prioritas
- Libur Nataru, Khofifah Tegaskan Tutup Wisata Air di Jawa Timur
“Dalam SE Provinsi Jawa Timur, ada penerapan jam malam untuk membatasi aktivitas warga, yakni mulai pukul 20.00 hingga 04.00 WIB, ini juga kami terapkan di Kota Malang,” kata Sutiaji di Kota Malang, Selasa.
Sutiaji menjelaskan dengan adanya jam malam tersebut, akan ada pembatasan kegiatan masyarakat saat malam hari mulai pukul 20.00 hingga 04.00 WIB. Pembatasan tersebut mencakup kerumunan orang, termasuk jam operasional usaha.
Menurut Sutiaji, berdasarkan Surat Edaran tersebut, pelaksanaan jam malam akan dilakukan hingga 8 Januari 2020. Jam malam diberlakukan pengendalian penyebaran COVID-19, terutama pada saat perayaan malam pergantian tahun.
BACA JUGA:
- Operasi Yustisi Jaring 98 Orang Pelanggar Protokol Kesehatan
- Operasi Yustisi Digalakkan, Angka Pelanggar Prokes Semakin Turun
- Curi Perhatian, Pos Pelayanan Operas Lilin Karanglo Malang Ini Mirip Istana Negara
Pemerintah daerah diminta untuk melakukan pengawasan dan berkoordinasi dengan TNI/Polri, Satuan Polisi Pamong Praja, termasuk Satuan Tugas Penanganan COVID-19, untuk mengambil tindakan tegas apabila terjadi pelanggaran.
Jika ada pelanggaran, pemerintah daerah bisa berpedoman pada Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Timur Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Pelindungan Masyarakat. (*)