Jakarta (Jatimsmart.id) – Pemerintah melalui Kementerian Pertanian (Kementan) terus berupaya menjaga jaminan ketersediaan, keamanan dan kelayakan hewan serta daging kurban dalam pelaksanaan ibadah kurban Hari Raya Iduladha 1442 H yang jatuh pada 20 Juli 2021 mendatang.
Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengatakan, ketersediaan hewan kurban selama Idul Adha 2021 ada sebanyak 1.767.522 ekor yang terdiri dari sapi, kerbau, kambing, dan domba. Mayoritas hewan yang disembelih untuk kurban berasal dari pasokan hewan lokal.
BACA JUGA:
- Bhabinkamtibmas Polres Kediri Kota Bagikan Daging Kurban Door To Door
- DKPP Kabupaten Kediri Masih Temukan Cacing Hati pada Hewan Kurban
- Harga Sapi Kurban di Blitar Masih Stabil, Kambing Naik
“Dengan adanya ketersediaan jumlah hewan kurban tersebut, kebutuhan hewan kurban selama Idul Adha tahun 2021 bisa terpenuhi,” kata Mentan.
Pihaknya juga telah menyiapkan cadangan stok daging impor baik sapi maupun kerbau untuk kebutuhan daging dan karkas jika diperlukan. Selain itu, pemetaan akan kebutuhan daging di seluruh wilayah Indonesia juga dilakukan, mulai dari yang defisit sampai surplus produksi daging.
“Pemerintah siap melakukan intervensi apabila terjadi kekurangan daging di daerah tertentu dengan cara mobilisasi produksi dari daerah surplus ke daerah yang defisit,” tegasnya.
Pandemi Covid-19 memang sedikit berpengaruh terhadap kegiatan pemotongan hewan kurban di Idul Adha 2021. Kementan memperkirakan jumlah pemotongan hewan kurban 2021 mengalami penurunan sebesar 10 persen jika dibandingkan dengan 2020, di mana sebanyak 1.683.354 ekor hewan kurban yang dipotong.
Sementara kitu Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Dirjen PKH) Kementan, Nasrullah menyampaikan, pihaknya juga akan terus melakukan peningkatan pengawasan teknis kesehatan hewan dan kesehatan masyarakat veteriner.
Kementan telah menerbitkan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No 114 Tahun 2014 tentang Pemotongan Hewan Kurban. Permentan ini mengatur syarat minimal tempat penjualan hewan kurban, pengangkutan, kandang penampungan dan tempat pemotongan hewan kurban.
“Selain itu, tata cara penyembelihan hewan kurban dan distribusi daging kurban juga diatur sesuai aspek teknis dan syariat Islam,” ujar Nasrullah.
BACA JUGA:
- Harga Hewan Kurban Stabil, Pedagang Keluhkan Sepinya Pembeli
- Jelang Idul Adha, Kemenag Tetapkan Tanggalnya Besok
- Lonjakan Covid-19, Ini Dia 11 Poin Perketatan PPKM Mikro
Untuk itu, Ditjen PKH Kementan menerbitkan Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Nomor 8017/SE/PK.320/F.06/2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Kurban dalam Situasi Wabah Bencana Nonalam Corona Virus Disease (COVID-19).
SE ini mengatur tentang mitigasi risiko atau tindakan untuk mencegah dan meminimalisasi penularan COVID-19 dalam pelaksanaan kegiatan kurban di tempat penjualan serta pemotongan hewan kurban. SE ini juga mengatur fasilitas pemotongan di luar RPH-R dan di RPH-R. (*)