Tulungagung (Jatimsmart.id) – Satreskrim Polres Tulungagung menggelar rekontruksi kasus penganiayaan, yang menewaskan Suyatno, warga Desa Nyawangan, Kecamatan Sendang, Kabupaten Tulungagung. Sebanyak 7 tersangka dan 14 saksi hadir dalam rekontruksi ini. Seluruh tersangka melakukan reka adegan penganiayaan terhadap korban secara bergantian. Reka adegan tersebut berlangsung di halaman kantor reskrim setempat demi keamanan tersangka.
Kasatreskrim Polres Tulungagung, AKP Ardyan Yudho Setyantono menjelaskan, sebanyak 57 adegan di reka ulang dalam rekontruksi ini. Penganiayaan yang dilakukan oleh para tersangka dimulai sejak adegan ke 10. Jumlah adegan yang diperagakan ini sesuai dengan hasil pemeriksaan polisi. Tidak ada fakta baru yang ditemukan selama proses rekontruksi berlangsung.
BACA JUGA:
- 11 Adegan Tambahan di Rekontruksi ‘Pembunuhan’ Anggota Fatayat NU di Kediri
- 36 Adegan Diperagakan dalam Rekontruksi Pembunuhan Ibu Muda di Tulungagung
- Rekontruksi Pembuangan Bayi, Pelaku Bungkam Anaknya Saat Baru Lahir
“Ke 57 adegan ini sama dengan yang ada di BAP, tidak ada fakta baru yang muncul dalam rekontruksi ini,” katanya, Selasa (20/10).
Berdasarkan rekontruksi ini, korban dipukuli secara bergantian oleh tersangka. Setelah itu korban diikat tangannya agar tidak melawan. Saat korban tidak berdaya, tersangka kemudian menyeretnya sejauh 100 meter dan diletakkan di parit sebelah area pesawahan tebu. Korban sempat ditutupi oleh daun kering dan hendak dibakar. Namun salah seorang saksi berhasil membatalkan aksi tersebut.
“Aksi penganiayaan ini dilakukan secara spontan tidak ada perencanaan sebelumnya,” imbuhnya.
Kejadian penganiayaan ini dipicu warga yang mencurigai korban terlibat dalam pencurian sepeda motor. Pencurian sepeda motor tersebut dilakukan oleh kedua anaknya. Warga mendatangi korban dan meminta handphone nya untuk diperiksa. Namun korban menolak membuka kunci layar handphone, sehingga membuat warga marah dan berujung menganiayanya. Korban meninggal dunia saat sedang perjalanan menuju rumah sakit.
BACA JUGA:
- Polres Kediri Kota Ungkap Puluhan Kasus Kejahatan
- Polres Kediri Ringkus Komplotan Pencurian Hewan Ternak, Satu Pelaku Buron
- Polres Tulungagung Ringkus 29 Pelaku Kejahatan dalam Operasi Sikat, Didominasi Pencurian HP
Tersangka diancam dengan pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.
Penganiayaan berujung maut ini terjadi pada 23 September lalu. Korban yang merupakan ayah pelaku pencurian motor, dianiaya oleh warga. Sebanyak 7 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. (pam/ydk)