JOMBANG, (jatimsmart.id) – Langkah tegas Polres Jombang bersama Pemerintah Kabupaten Jombang dan TNI dalam memberantas peredaran minuman keras (miras) ilegal mendapat apresiasi dari praktisi hukum PERADI BERSATU, Iwan Sutrisno, S.H., M.H.
Iwan mengatakan, Jombang dikenal sebagai Kota Santri yang seharusnya terbebas dari peredaran minuman keras, oleh karena itu langkah Polres Jombang sikat peredaran miras ilegal perlu mendapatkan apresiasi.
“Miras berpotensi menjadi salah satu pemicu tindak kriminalitas dan gangguan keamanan masyarakat, selain itu juga larangan agama apalagi kita seorang muslim,” ucap Iwan Sutrisno Kepada Media ini.Sabtu (7/11/2026).
Alumni Fakultas Hukum Universitas Wisnuwardhana Malang itu berharap penertiban miras oleh jajaran Polres Jombang jangan sampai hanya menjadi pencitraan atau kegiatan sesaat, tetapi harus benar-benar menjadi langkah nyata, berkelanjutan, dan tegas terhadap peredaran miras di kota santri tersebut.
“Saya sebagai warga Jombang mendukung langkah tegas Polres Jombang babat habis peredaran miras di kota santri ini, namun saya berharap yang di tindak jangan hanya penjualnya saja, tetapi bandar dan jaringan pemasoknya juga harus dibongkar serta ditindak sesuai hukum yang berlaku,”Jelasnya.

Ketua Bidang Advokasi Biro Bantuan Hukum Lingkar Madani itu menuturkan, sebagaimana viral di medsos bahkan di muat di sebuah berita online Jombang keterlibatan langsung unsur pemerintah dan aparat keamanan dalam penindakan peredaran miras ilegal.
“Dalam razia tersebut ratusan botol miras juga di amankan oleh Polres Jombang, dan tentunya ini merupakan tindakan yang patut di acungi jempol dalam menjaga ketertiban serta citra Jombang sebagai Kota Santri,”Jelasnya.
Untuk di ketahui, pada waktu sebelumya Polres Jombang juga mengamankan ribuan botol miras ilegal di salah satu rumah di desa wilayah Kecamatan Ngoro, Kabupaten Jombang.Bahkan pelakunya juga turut serta di amankan,”Pungkasnya.(*)














