Blitar (Jatimsmart.id) – Sungguh bejat kelakuan YA (23) warga Kecamatan Kademangan Kabupaten Blitar ini. Ia tega setubuhi AF (17) hingga hamil. Aksi itu pelaku lakukan ketika istri tengah bekerja sebagai TKW.
Kapolres Blitar AKBP Ahmad Fanani Eko Prasetya mengatakan, korban mengenal pelaku yang bekerja sebagai buruh harian di rumah tetangganya. Setelah kenal dan menjalin hubungan, pelaku sudah empat kali setubuhi korban saat rumah korban saat sedang sepi.
“Pelaku melakukan perbuatan bejatnya ini sebanyak 4 kali,” ujar AKBP Ahmad Fanani, Selasa (2/6).
Dia menjelaskan, pelaku membujuk korban dengan menjanjikan akan menceraikan istrinya dan menikahi korban. Terakhir, pada Kamis 16 April lalu sekitar pukul 21.30 WIB pelaku dipergoki kakak korban ketika keluar dari jendela kamar korban. Pelaku kemudian diamankan dan dibawa ke kantor desa untuk menyelesaikan masalah secara kekeluargaan. Hasilnya pelaku dilarang menemui dan menjalin hubungan dengan korban.
Selang satu bulan kemudian korban mengeluh sakit. Selanjutnya korban diperiksakan oleh kakaknya ke bidan.
“Hasil pemeriksaan ternyata diketahui korban ini tengah hamil dan kandungannya sudah memasuki usia 6 minggu. Akhirnya korban menceritakan kepada kakaknya bahwa dirinya disetubuhi oleh pelaku dan kemudian pihak keluarga melaporkan kejadian ini ke Unit PPA Satreskrim Polres Blitar,” terangnya.
Setelah menerima laporan, petugas bertindak cepat dengan mengamankan pelaku. Pelaku mengakui perbuatannya. Dia berkilah perbuatan bejat yang dilakukannya atas dasar suka sama suka.
“Saya tidak membujuk, kami suka sama suka,” kilah YA setelah diamankan.
Bersama pelaku diamankan pula barang bukti. Diantaranya sejumlah pakaian korban. Pelaku dijerat dengan Pasal 81 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling sedikit 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara. (tok)