Kediri (Jatimsmart.id) – Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Kediri, mendeportasi 18 WNA selama 2019 ini. Mereka, diantaranya yang berasal dari Malaysia, Jerman, Timor Leste dan Tiongkok ini dinilai menyalahi aturan keimigrasian terkait dengan dokumen yang umumnya melebihi izin tinggal.
“Kami lakukan tindakan administratif keimigrasian. Deportasi kebanyakan memang hanya orang asing yang izin tinggalnya lebih,” kata Rakha Sukma Purnama, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Kediri di Kediri, Kamis (19/12). 16 WNA diantaranya dimasukkan dalam daftar cekal sehingga tidak bisa masuk wilayah Indonesia dalam kurun waktu tertentu.
Imigrasi Kediri juga telah menjatuhkan biaya beban atau denda kepada 10 WNA yang telah melebih izin tinggal.
Pihaknya menambahkan, dalam pelaksanaan pengawasan dan penindakan terhadap keberadaan WNA di wilayah Imigrasi Kediri (Kediri, Jombang, dan Nganjuk) juga terus dilakukan melalui sinergisitas dengan berbagai macam institusi melalui wadah Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora).
“Penegakan hukum terhadap WNA yang melanggar peraturan tidak hanya dilakukan oleh Imigrasi, melainkan juga bisa oleh instansi lainnya sesuai dengan kewenangannya masing-masing,” ujar Rakha.
Sementara itu, untuk pengurusan keimigrasian bagi warga negara asing, Imigrasi Kediri juga telah melakukan penerbitan dan perpanjangan izin tinggal kunjungan (ITK) sebanyak 561 pemohon, izin tinggal terbatas (ITAS) sebanyak 284 pemohon, dan izin tinggal tetap sebanyak (ITAP) sebanyak 12 pemohon. Adapun permohonan affidafit atau kartu fasilitas keimigrasian/ pengajuan permohonan paspor Indonesia sebanyak 6 pemohon. Sementara, 238 pengajuan Paspor terpaksa ditunda, sebab diduga sebagai TKI non-prosedural.
Selain penindakan, pihaknya juga intensif melakukan sosialisasi dan edukasi mengenai keimigrasian baik di sekolah, Pondok Pesantren dan beragam tempat lainnya. Dengan itu, diharapkan warga terutama WNA yang tinggal di wilayah Imigrasi Kediri semakin paham peraturan maupun memahami tata cara pengurusan izin pelajar. (ydk/jek)