Kediri (Jatimsmart.id) – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 7 Madiun kembali mengoperasikan kereta api (KA) lokal mulai hari ini, Rabu 22 September 2021.
Manager Humas PT KAI Daop 7 Madiun Ixfan Hendriwintoko mengatakan Daop 7 Madiun secara adaptif menyesuaikan layanan kereta api di tengah pandemi Covid-19.
“Kami tetap memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat melalui moda transportasi kereta api di masa PPKM ini. Mulai hari ini, Rabu 22 September 2021, kereta api lokal yang melintas di Daop 7 Madiun akan dijalankan,” kata Ixfan.
BACA JUGA:
- Hari Pelanggan Nasional, KAI Daop 8 Lakukan Berbagai Inovasi
- PPKM Diperpanjang, KAI Daop 8 Sediakan Vaksinasi Gratis
- PPKM Diperpanjang, Daop Jember Perketat Syarat Naik KA
Ixfan menjelaskan ada tiga perjalanan kereta api lokal yang dijalankan oleh Daop 7 Madiun yaitu KA Dhoho relasi Surabaya Kota – Kertosono – Blitar PP, KA Penataran relasi Blitar – Malang – Surabaya kota PP, dan KA Ekonomi Lokal Kertosono relasi Surabaya Kota – Kertosono PP.
Ixfan mengingatkan kembali berbagai protokol kesehatan yang harus dipenuhi pelanggan saat akan naik kereta api pada masa pandemi Covid-19 sesuai SE Kemenhub No 69 tahun 2021.
Pelanggan diminta untuk memakai masker, mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, mengurangi mobilitas, menghindari makan bersama, dan menggunakan hand sanitizer.
Pelanggan harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam), dan suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius. Pelanggan diwajibkan untuk menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut. Pelanggan juga tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan.
Tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan bagi perjalanan yang kurang dari 2 jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.
Adapun untuk syarat naik KA Lokal, mulai 14 September pelanggan diharuskan untuk sudah divaksin minimal dosis pertama. Untuk dokumen STRP, Surat Tugas, atau surat keterangan lainnya sudah tidak lagi menjadi syarat untuk naik KA Lokal.
Bukti vaksinasi Covid-19 tersebut akan dicek oleh petugas melalui layar komputer petugas boarding sebelum naik kereta.
Data vaksinasi akan otomatis muncul pada layar komputer petugas boarding, karena KAI telah mengintegrasikan aplikasi PeduliLindungi dengan sistem boarding dan mewajibkan calon pelanggan menyertakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada saat pembelian atau pemesanan tiket KA Lokal.
“Jika data tidak muncul pada layar komputer petugas, maka pemeriksaan akan dilakukan secara manual dengan menunjukkan kartu vaksin calon pelanggan,” ujar Ixfan.
BACA JUGA:
- Wilayah Berstatus PPKM Level 1 di Jatim Bertambah, Total 19
- Masuk PPKM Level 1 Bupati Lamongan Ajak Warganya Pulang, Waspada Ini Hoax!
- Masuk PPKM Level 2, Wisata Banyuwangi Segera Dibuka
Bagi pelanggan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
Selain itu, pelanggan dengan usia di bawah 12 tahun masih tidak diperkenankan melakukan perjalanan dengan Kereta Api.
“Layanan Kereta Api tetap hadir untuk membantu mobilitas masyarakat yang tetap harus bepergian di masa pandemi Covid-19. KAI selalu mematuhi seluruh kebijakan pemerintah dalam hal penanganan Covid-19 pada moda transportasi kereta api,” tutup Ixfan. (ydk/jek)