Kediri – Seorang karyawan koperasi simpan pinjam di Kabupaten Kediri diringkus anggota Unit Reskrim Polsek Ngadiluwih. Pelaku terbukti melakukan penggelapan uang perusahaan, hingga ratusan juta rupiah. Modusnya, pelaku menggunakan order fiktif.
Adalah Abdul Azis (23), warga Jalan Letjend Suprapto, Kabupaten Nganjuk. Ia diamankan setelah aksi dilaporkan oleh salah satu koperasi simpan pinjam perbankan syariah di Ngadiluwih, tempatnya bekerja.
baca juga :
- Ditolak Warga, Makam di Pekarangan Masjid Dibongkar dan Dipindahkan
- Ratusan Napi Lapas Tulungagung Terima Remisi Kemerdekaan, Kecuali Napi Korupsi
Modus operandi tersangka yakni dengan menggelapkan dana koperasi dengan mengajukan pinjaman nasabah fiktif dan menilap uang setoran anggota. Tak tanggung-tanggung, jumlah uang yang digelapkan tersangka sebagai karyawan lapangan, pencairan pinjaman dan penarikan angsuran ini mencapai Rp. 350 juta.
“Pelaku kita amankan berdasarkan laporan perusahaan tempatnya bekerja,” kata AKP Shokhib Dimyati, Kapolsek Ngadiluwih.
Kepada penyidik tersangka mengaku nekad menggelapkan uang koperasi ini untuk menutup tunggakan milik sang kakak yang terjerat kasus serupa.
“Sebagian digunakan untuk kebutuhan pribadinya,” imbuhnya.
Akibat perbuatannya, tersangka terancam dijerat pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan. Pihak kepolisian mengimbau tersangka bisa menyesali perbuatannya dan tidak mengulangi di kemudian hari. (ydk)