Kediri (Jatimsmart.id) – Polsek Pare menyita ratusan botol dan 3 jerigen arak jowo. Rabu (6/11). Minuman keras itu didapat dari dua penjual miras di Kecamatan Pare Kabupaten Kediri. Masing-masing, Mochamad Yani (54) tukang becak warga Kelurahan Pare dan Maemunah (59) warga Desa Bendo, yang menyimpannya dalam bunker.
Kapolsek Pare Iptu I Nyoman Sugita mengatakan, penggerebekan miras itu bermula dari tindak lanjut Informasi dari masyarakat. Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan petugas melakukan penggerebekan.
“Penggerebekan miras ini bermula dari tindak lanjut Informasi masyarakat. Kemudian kita lakukan penyelidikan, dan benar. ” kata Iptu I Nyoman Sugita.
Awalnya, petugas menggerebek rumah Mochamad Yani. Dirumah Mochamad Yani petugas menemukan barang bukti miras sebanyak 3 jerigen berisi miras. Selain itu petugas juga mengamankan 24 botol ukuran besar miras arak jowo dan 13 botol ukuran kecil.
Petugas kemudian mengintrogasi Mochamad Yani terkait asal dari barang haram tersebut. Dari pengakuan dia mendapatkan miras itu dari Maemunah perempuan asal Desa Bendo. “Petugas pun langsung melakukan penggerebekan di rumah Maemunah,” imbuhnya.
Pada saat melakukan penggeledahan petugas menemukan sebuah bunker tempat menyimpan miras. Di rumah Maemunah kami menemukan barang bukti 40 botol mineral ukuran besar berisi miras arak jowo, 39 botol mineral ukuran kecil berisi miras arak jowo, 3 botol miras merk anggur 500 Kimhua dan 2 botol miras merk kuntul.
Maemunah mengaku mendapatkan barang bukti miras dari R warga Semarang. Miras dari Semarang itu dibagikan kepada Maemunah dan Mochamad Yani. Total keseluruhan 121 botol miras dan 3 jerigen berisi miras arak jowo.
“Saat ini kami melakukan pengembangan terkait kasus minuman keras,” pungkasnya. (ydk)