Kediri (Jatimsmart.id) – Penyelenggaraan Vaksinasi Covid-19 untuk anak usia 12 – 17 tahun di Indonesia dimulai sejak 1 Juli 2021, sesuai ketetapan dari Kementerian Kesehatan (KemenKes) RI.
Program Vaksinasi merupakan salah satu upaya mencegah kenaikan angka pasien positif Covid-19 di kalangan anak-anak. Adapun hal yang harus diperhatikan agar Vaksinasi dapat dilakukan yaitu :
BACA JUGA:
- Bisakah Vaksinasi Tanpa Syarat Domisili ? Begini Ulasannya
- Tinjau Vaksinasi Massal Dalam Rangka Hari Bhayangkara, Bupati Kediri Apresiasi Polres Kediri
- Pangdam V/Brawijaya Tegaskan Vaksinasi Bukan Jaminan Bebas Covid-19
- Vaksin yang akan digunakan adalah Vaksin Sinovac produksi PT. Biofarma
Menurut penelitian, Vaksin Sinovac dinilai aman, hal ini dikarenakan 96,8 persen – 100 persen terdeteksi memunculkan antibodi terhadap Covid-19 bagi anak usia 3-17 tahun. Efek samping dari vaksin ini di kategorikan ringan atau sedang tergantung bagaimana kondisi seseorang, seperti nyeri di area suntik, demam dan lain sebagainya. - Target 50 Juta Anak Indonesia
Pemerintah menetapkan program vaksinasi Covid-19, anak berusia 12-17 tahun sebanyak 50 juta anak Indonesia. - Dosis vaksin sebanyak 0,5 ml sebanyak dua kali
Mekanisme pelaksanaan vaksin ini yaitu mereka akan diberikan dosis vaksin 0,5 ml sebanyak dua kali dosis dengan jarak atau selang 28 hari.
BACA JUGA:
- BUMN Gelar Vaksinasi Lansia Selama 2 Bulan, Khofifah Minta Masyarakat Bekerjasama
- Gubernur Khofifah Dukung Percepatan Vaksinasi Covid-19 dengan Astra Zeneca
- Jelang Ramadhan, Pemprov Jatim Gelar Vaksinasi Covid-19 Bagi Imam, Muadzin Dan Marbot Di Masjid Al- Akbar
Syarat bagi peserta Vaksinasi juga cukup mudah yaitu hanya membawa Kartu Keluarga (KK) atau dokumen lain yang mencantukan nomor Induk Kependudukan(NIK) anak. (ira/gis)