Kediri (Jatimsmart.id) – Geger di internal DPRD Kota Kediri terkait pembentukan AKD (Alat Kelengkapan Dewan) dan Perjalanan Dinas masih berlanjut. Masing-masing pihak yang berseteru mengaku paling benar dan paling taat peraturan. Sehingga terkesan DPRD Kota Kediri saat ini terbelah menjadi dua kubu.
Kubu pertama adalah kubu yang beranggotakan 21 anggota DPRD dari Fraksi Golkar, Gerindra, PDI P, Demokrat, PKS dan Hanura serta PKB. Sementara di kubu seberang ada Fraksi PAN dan Nasdem dengan jumlah anggota 9 orang.
Bahkan karena tidak sepakat dengan kebijakan Ketua DPRD Kota Kediri, Firdaus, sebanyak 19 anggota dewan pernah menyatakan mosi tidak percaya kepada Ketua DPRD Kota Kediri dari Fraksi PAN tersebut.
Mosi tidak percaya ini diputuskan dalam rapat internal setelah ketua DPRD dinilai mengulur-ulur waktu dalam membentuk alat kelengkapan dewan (AKD), Selasa (15/10/2024) lalu. Dan setiap digelar rapat paripurna DPRD Kota Kediri, Fraksi PAN dan Nasdem tidak bersedia hadir.
Ricky Dio Febrian, SH, MH, 35, Anggota DPRD Kota Kediri periode 2024-2029 dari Fraksi PAN, ketika dikonfirmasi sejumlah wartawan, Kamis (14/11/2024) di kediamannya , mengatakan, bahwa perjalanan Dinas yang dilakukan oleh sejumlah anggota DPRD Kota Kediri dinilai telah melanggar aturan.
Menurut Dio, sapaan akrabnya, sesuai bunyi Perwali Kota Kediri nomor 3 tahun 2024 Bab IV tentang Surat Perjalanan Dinas dimana pada Pasal 5 ayat
(1) disebutkan bahwa Perjalanan dinas dilakukan sesuai perintah atasan yang tertuang dalam surat tugas.
Sedangkan pada ayat (2), lanjut Dio, disebutkan bahwa surat tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan pada huruf b, yaitu Surat tugas untuk Pimpinan dan Anggota DPRD ditandatangani oleh Ketua DPRD.
“Bahwa tatip , AKD, Perjalanan Dinas, SPH dan reses itu ada aturannya. Aturan itu bisa dibaca, tidak bisa dirubah. Salah semua sana. Apa yang akan dilakukan, tunggu dulu. Kita joget dulu, lihat kelucuan mereka. Semoga baik-baik saja. Tapi kalau (PAN) tetap dilecehkan, pasti kita tidak akan tinggal diam,” tandas anggota DPRD Kota Kediri termuda itu.
Sementara itu, Wakil ketua DPRD Kota Kediri, Sudjono Teguh Widjaja, ketika dikonfirmasi, menjelaskan bahwa pembentukan AKD sudah diselesaikan di Paripurna. Menurutnya, Komisi A, B, C, Badan Anggaran dan Bamus sudah selesai di Paripurna dan sudah selesai. Tinggal yang belum memasukkan (anggota komisi) nanti bisa dimasukkan di Komisi-komisi.
Terkait ketidakhadiran Fraksi PAN dan Nasdem di Paripurna, Sudjono, menegaskan bahwa semua kan tergantung kepada pribadi masing-masing.
“Bahwa kita sudah mengundang, kalau dia gak hadir kan semua resiko ditanggung masing-masing (anggota) Dewan,”ucapnya.
Menurut Sudjono, pembentukan AKD kalau sudah di Paripurna dengan dihadiri lebih dari separo, apalagi yang menghadiri sudah 2/3 anggota, berarti sudah sah. Jadi di Dewan yang tertinggi itu di Paripurna.
“Sebagai Pimpinan Dewan, saya sudah mengesahkan komisi-komisi, sudah ada Ketua, Sekretaris dan Bendahara Komisi A, B dan C. Jadi pada intinya semua AKD sudah terbentuk dan sudah terisi semua. Komisi-komisi juga sudah mulai bekerja dan Insyaallah hari Senin, kita akan mengundang Dinas-dinas terkait (untuk Rapat Dengar Pendapat) dengan Komisi-komisi,” ucap Sudjono di Kantor DPRD Kota Kediri, Kamis (14/11/2024).
Sudjono juga mengakui bahwa pihaknya sudah melakukan kunjungan kerja atau perjalanan dinas seperti ke Jakarta. “Sudah jalan. Sudah kita jalankan dan sudah sah. Sementara (perjalanan dinas) ke Kemendagri untuk berkonsultasi. Semua dikembalikan ke tata tertib masing-masing. Semua pedomannya adalah tatib lama, sebelum ada perubahan.
Di Tata Tertib tersebut sudah diatur bahwa pimpinan (Dewan) itu berhak untuk menandatangani perjalanan dinas. Tatibnya bisa dibaca dan itu sudah sesuai aturan yang berlaku,”tegas Sudjono. (*).