Tulungagung (Jatimsmart.id) – Satuan Reserse Kriminal Polres Tulungagung, mengamankan empat pria di Tulungagung terkait kasus pencabulan dan pemerkosaan dua gadis di bawah umur. Keempatnya adalah Nanang Priyanto (30) warga Desa Tanggung, Kecamatan Campurdarat, Rizal Abrian Sugata (23) dan Abet Pornomo (18) warga Desa Gesikan, Kecamatan Pakel, dan satu pelaku dibawah umur berinisal AA (17).
AKBP Eva Guna Pandia, Kapolres Tulungagung, mengatakan, kejadian pemerkosaan ini berawal saat kedua korban sedang ngopi di sebuah warung kawasan Pinka, Tulungagung. Korban kemudian bertemu dengan tersangka yang sudah dikenalnya. Korban kemudian diajak tersangka untuk turut dalam pesta miras. Karena merasa sudah kenal, korban pun mengikuti ajakan tersangka.
“Korban awalnya diajak untuk minum-minuman keras oleh para tersangka,” katanya, Rabu (6/11).
Usai pesta miras, korban kemudian meminta tersangka untuk diantar pulang. Namun keempat tersangka justru membawa korban ke semak-semak. Mereka memaksa korban untuk menuruti hawa nafsunya. Setelah itu korban tidak langsung dipulangkan, dan ditinggal di sebuah warung kopi. Korban kemudian pulang sendiri ke rumahnya. Orang tua yang mengetahui peristiwa tersebut tak terima, dan melaporkan kasus ini ke polisi.
“Jadi orang tua curiga karena korban baru pulang pagi hari, setelah didesak korban mengaku telah diperkosa oleh para tersangka,” imbuhnya.
Dihadapan petugas, empat pria di Tulungagung ini mengaku nekat melakukan perbuatan tersebut karena terbawa nafsu. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatnnya mereka terancam dijerat Pasal 81 UU perlindungan anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Dalam kasus ini polisi tidak melakukan diversi terhadap tersangka anak dibawah umur. Hal ini dikarenakan ancaman hukumannya yang lebih dari 5 tahun. (pam/ydk)