Kediri (Jatimsmart.id) – Pemerintah Kabupaten Kediri melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro jilid 2 hingga tanggal 8 Maret 2021 mendatang. Pembatasan kegiatan dengan mengatur pengawasan status zona warna penyebaran Covid-19 di tingkat Rukun Tetangga (RT), pada setiap desa Kabupaten Kediri.
BACA JUGA:
- Gubernur Khofifah Nilai PPKM Mikro Efektif Turunkan Penyebaran Covid-19 di Jatim
- Pemkab Banyuwangi Menilai PPKM Mikro Efektif Turunkan Kasus Covid-19 di Wilayahnya
- Polres Situbondo Pantau PPKM Mikro di 9 Desa
Sekretaris Satuan Tugas (Satgas) Covid 19 Kabupaten Kediri, Slamet Turmudi, mengatakan, pengawasan dilakukan pada seluruh kegiatan masyarakat yang mengundang kerumunan terutama pada zona kuning di tingkat RT, karena dimulai dari lingkup RT penyebaran covid 19 dapat diminimalisir.
“Di wilayah Kabupaten Kediri dari sebanyak 9000 sekian RT, sebagian berada di zona hijau dan zona merah nihil. Sedangkan zona kuning dari sejumlah 271 RT, setelah dilakukan pemberlakuan PPKM skala mikro kini turun menjadi 239 RT,” kata Slamet Turmudi, Senin (22/2/2021).
Pihaknya juga menyebutkan kriteria zona hijau ialah apabila tidak terdapat kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di satu RT. Zona kuning terdapat sebanyak 1-5 kasus terkonfirmasi positif covid-19, zona orange jika ada 6-10 kasus covid-19, dan zona merah apabila ada lebih dari 10 kasus terkonfirmasi positif Covid-19.
“Kita (Kabupaten Kediri) adanya zona hijau dan kuning karena di setiap RT maksimal ada 3 yang terkonfirmasi positif. Ini terkait kasus aktif di keseluruhan kecamatan,” jelasnya.
Menurut Slamet, jika penyebaran virus Covid-19 ditekan dari lingkup terkecil yakni RT dan RW, maka akan sangat efektif.
BACA JUGA:
- PPKM Telah Berjalan, Wilayah Madiun Terpantau Alami Penurunan Kasus Covid
- Tinjau PPKM Mikro di Gresik, Gubernur Khofifah Harapkan Efektifitas Penurunan Covid-19
- PPKM Mikro Kota Kediri, Libatkan Karang Taruna untuk Pengawasan
“Karena dinilai berhasil menurunkan angka penyebaran covid dan juga meningkatkan jumlah kesembuhan pasien, akhirnya PPKM mikro oleh pemerintah pusat diperpanjang hingga 8 Maret 2021. Kami di Pemkab Kediri sifatnya hanya menjalankan keputusan tersebut,” utup Slamet Turmudi. (kominfo/ad/adv)