Kediri – Kasus gundukan tanah di halaman belakang rumah warga, berisi jasad bayi yang awal desember lalu menggegerkan warga di Kecamatan Kepung Kabupaten Kediri itu akhirnya terungkap. Polisi saat ini telah meringkus LI (18) warga Desa Dungus Kecamatan Kunjang, bersama kekasihnya AI (18) warga Desa Keling Kecamatan Kepung Kabupaten Kediri yang tega membunuh buah hatinya itu.
Pelaku diduga panik dan membunuh jabang bayinya sesaat setelah melahirkan di sebuah kamar kos di kawasan Kecamatan Kedungwaru Kabupaten Tulungagung seorang diri. Setelahnya, sang ibu membawa bayi tersebut ke Jombang tempat tinggal kekasihnya, kemudian mereka memasukan mayat bayi berjenis kelamin laki-laki itu ke dalam kardus, dan menguburnya disana.
“pada saat usai persalinan, mungkin yang bersangkutan ini panik kemudian langsung mencekik dan dibawa ke pacarnya dalam kondisi meninggal. Kemudian dari pacarnya, dimasukkan kardus dan dikebumikan disana,” kata AKBP Roni Faisal, Kapolres Kediri saat rilis di Mapolres Kediri, Kamis (03/01/2019)
Keduanya kini masih berstatus mahasiswa, dihadapan polisi pelaku mengaku belum siap menjadi orang tua bayi dari hasil hubungan gelap mereka itu. Sementara, kasus ini terungkap saat keduanya sering bertandang baik sebelum maupun sesudah jasad bayi tersebut dikebumikan, sehingga mengundang kecurigaan warga .
Dari tanagan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa cangkul, sprei dan pakaian pelaku. Pasangan kekasih itu dijerat pasal 80 ayat (2), (3) & (4) Jo pasal 76 C Undang-Undang No 35 tahun 2014 terkait perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Seperti diberitakan sebelumnya, Sumiarti (63) menemukan gundukan tanah baru dibawah pohon bamboo saat akan membuang pempers di belakang rumahnya. Sumiati yang curiga kemudian membongkar gundukan itu dan mendapati jenazah bayi laki-laki itu. (ydk/sam)