Malang (Jatimsmart.id) – Kantor Wilayah DJP Jawa Timur III menyampaikan informasi bahwa Penyidik Direktorat Jenderal Pajak pada Kantor Wilayah DJP Jawa Timur III telah melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Kota Malang atas nama “AB”, Komisaris PT AMK, yang disangkakan pada kurun waktu tahun 2014 – 2015 tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN), menyampaikan SPT Masa PPN yang isinya tidak benar, dan tidak menyetorkan PPN yang telah dipungut. Nilai kerugian negara yang diakibatkan dari perbuatan tersangka tersebut diperkirakan sebesar Rp855 juta.
BACA JUGA:
- Antusias Wajib Pajak Kendaraan Bermotor di Samsat Blitar Kota Tinggi
- Pemutihan Pajak Kendaraan Kembali Diperpanjang Hingga November
- Gotong Royong Hadapi COVID-19, Wajib Pajak Bisa Dapatkan Fasilitas Pajak Penghasilan
“Penyerahan tersangka dan barang bukti ini adalah penyerahan kedua yang dilakukan pada tahun 2021. Sebelumnya, Penyidik Direktorat Jenderal Pajak pada Kantor Wilayah DJP Jawa Timur III telah menyerahkan seorang tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan pada tanggal 2 Februari 2021. “DP”, Direktur PT SD, yang disangkakan pada kurun waktu Januari – Desember 2018 tidak menyampaikan SPT Masa PPN, menyampaikan SPT Masa PPN yang isinya tidak benar, dan tidak menyetorkan PPN yang telah dipungut. Nilai kerugian negara yang diakibatkan dari perbuatan tersangka tersebut diperkirakan sebesar Rp545 juta,” ujar Idham Budiarso, Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kantor Wilayah DJP Jawa Timur III, dikutip langsung dari sumber tertulis DJP Jawa Timur III.
Perbuatan tersangka “AB” dan “DP” merupakan perbuatan pidana di bidang perpajakan sesuai Pasal 39 ayat (1) huruf c, d, dan i Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Perbuatan tersebut diancam pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.
Penyerahan tersangka oleh Kantor Wilayah DJP Jawa Timur III merupakan peringatan bagi para pelaku lainnya bahwa Direktur Jenderal Pajak dengan dukungan Kepolisian Republik Indonesia dan Kejaksaan Republik Indonesia akan terus melakukan penegakan hukum di bidang perpajakan untuk mengamankan penerimaan negara demi tercapainya pemenuhan pembiayaan negara dalam APBN. Diharapkan dengan penegakan hukum yang tegas pada kasus “AB” dan “DP” ini dapat memberikan efek jera kepada Wajib Pajak lain sehingga tidak lagi bermain-main dengan hukum perpajakan di Indonesia.
BACA JUGA:
- Layanan Perpajakan Tatap Muka Kembali Dibuka Mulai 15 Juni
- Pemerintah Tambah Sektor Usaha Penerima Fasilitas Pajak di Masa Pandemi
- Ada Fasilitas Pajak untuk Mendukung Ketersediaan Obat, Alkes dan Jasa dalam Penanganan COVID-19
Saat ini Direktorat Jenderal Pajak sedang melakukan reformasi melalui pengembangan secara digitalisasi atau komputerisasi. Semua transaksi dengan mudah dan cepat dapat diakses oleh Direktorat Jenderal Pajak. Diharapkan Wajib Pajak melaksanakan kewajiban perpajakan dengan benar dan jelas sesuai ketentuan yang berlaku.
Untuk informasi lebih lanjut seputar perpajakan dan berbagai program dan layanan yang disediakan Direktorat Jenderal Pajak dapat dilihat pada www.pajak.go.id atau menghubungi Kring Pajak di 1500200. (*)