Blitar (Jatimsmart.id) – Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Wilayah DJP Jawa Timur III menyerahkan tersangka tambahan dalam kasus tindak pidana perpajakan berinisial EP bersama barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Blitar melalui Kepolisian Daerah Jawa Timur.
EP diduga bertindak sebagai pihak yang membantu, menganjurkan, atau yang membantu terjadinya tindak pidana di bidang perpajakan yang dilakukan bersama tersangka CA, pemilik Pabrik Rokok JR di daerah Blitar Jawa Timur.
Perbuatan keduanya diduga telah merugikan negara hingga Rp2,1 miliar. Tersangka CA telah lebih dahulu diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Blitar pada 14 Desember 2021.
CA bersama-sama dengan EP sampai dengan bulan Agustus 2015 diduga telah melakukan penebusan pita cukai dengan nilai Harga Jual Eceran (HJE) melampaui Rp4,8 miliar namun secara sengaja tidak melaporkan untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak. Selain itu, CA bersama-sama EP diduga juga tidak melaksanakan kewajiban perpajakannya, yaitu tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN untuk masa Juli 2015 sampai dengan Desember 2016.
Perbuatan ini diduga merupakan tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) huruf a jo. Pasal 43 ayat (1) dan/atau Pasal 39 ayat (1) huruf c jo. Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
“Perbuatan Tersangka CA dan EP diduga mengakibatkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp2,1 miliar,” kata Idham Budiarso, Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kantor Wilayah DJP Jawa Timur III.
Sebelumnya, Tersangka EP sempat tidak hadir pada saat diminta keterangan dan tidak diketahui keberadaannya. Yang bersangkutan juga sempat dimasukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pada 26 November 2021. Namun berkat kerja sama yang baik antara Kantor Wilayah DJP Jawa Timur III dengan Kepolisian Daerah Jawa Timur tersangka dapat ditemukan dan segera dilakukan upaya penangkapan pada 21 Juli 2022.
Setelah Tersangka EP tertangkap, proses penegakan hukum atas perbuatan tersangka dilanjutkan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Perlu diketahui bahwa sebelum dilakukan proses penyerahan tersangka dan juga barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Blitar, terhadap Tersangka EP telah dilakukan
proses P-21 atau Pemberitahuan Hasil Penyidikan sudah Lengkap oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur melalui surat nomor B-8389/M.5.5/Ft.2/08/2022 tanggal 6 Agustus 2022.
“Keberhasilan penyerahan tersangka dan barang bukti atas Tersangka EP merupakan wujud kerja sama yang baik antara Kantor Wilayah DJP Jawa Timur III dengan Kejaksaan Negeri Blitar, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, serta Kepolisian Daerah Jawa Timur. Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang terlibat untuk menyukseskan penyelesaian proses penyidikan ini,” tambahnya.
Direktorat Jenderal Pajak akan senantiasa berupaya dan berkomitmen dalam melakukan reformasi sistem administrasi perpajakan termasuk penegakan hukum yang berkeadilan dan merata di seluruh wilayah.
“Kasus ini menjadi peringatan bagi Wajib Pajak untuk mematuhi dan tertib dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya. Perlu diingat bahwa DJP selalu mengedepankan asas ultimum remedium dalam setiap penanganan perkara dugaan tindak pidana di bidang perpajakan dengan pemidanaan sebagai upaya terakhir,” tutupnya. (*)