Kediri – Dinas Kesehatan Tulungagung menggelar sidak ke sejumlah toko perlengkapan kecantikan dan salon di Kabupaten Tulungagung. Sidak ini dilakukan menyusul adanya surat edaran dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) tentang beredarnya kosmetik yang mengandung bahan berbahaya. Dalam surat edaran tersebut BPOM menyebutkan terdapat 6 jenis kosmetik dari dua merk, yang mengandung bahan berbahaya berupa timbal dan bahan merah k3.
Kasi Perbekalan dan Farmasi Dinas Kesehatan Tulungagung, Masduki menjelaskan bahan tersebut sudah dilarang dalam farmasi maupun kosmetik. Jenis bahan ini sangat berbahaya jika digunakan oleh konsumen.
Untuk itu menurutnya perlu, edukasi dan sosialisasi diberikan kepada pemilik toko dan salon untuk tidak menyediakan dan menjual kosmetik yang mengandung kedua bahan tersebut .
“sidak kali ini sifatnya masih sebatas sosialisasi agar pemilik toko maupun salon mengerti akan kosmetik yang berbahaya,” katanya, Jumat (16/11/2018)
Dalam sidak ini petugas Dinkes juga memeriksa izin edar setiap kosmetik. Sesuai peraturan izin edar harus tercantum dalam setiap kemasan kosmetik. Petugas juga mencocokan izin edar tersebut, dengan data yang dimiliki oleh BPOM. Hasilnya, petugas menemukan sejumlah toko dan salon masih menjual kosmetik tanpa dilengkapi dengan izin edar.
“kita data kemudian kita berikan sanksi berupa teguran tertulis kepada para pemilik toko. Dan stop untuk tidak dipajang lagi” imbuhnya
Selanjutnya jika melanggar lagi aturan yang ada para pemilik toko kosmetik dan salon ini akan berhadapan dengan hukum. (ydk/sam)
berita menarik lain : Puncu Gagas Pembentukan FKUB Pertama Di Tingkat Kecamatan