Blitar (Jatimsmart.id) – Tindakan tegas bagi warga Kabupaten Blitar yang melanggar protokol kesehatan mulai diterapkan pada Operasi Yustisi. Yakni, berupa kurungan penjara satu hari atau sanksi denda.
Seperti yang terlihat saat Operasi Yustisi di Pasar Garum Kabupaten Blitar, Selasa (15/9). Dalam razia ini, puluhan warga yang tidak memakai masker terjaring.
Bagi pelanggar, langsung disidang di hadapan hakim dari Pengadilan Negeri Blitar dan Jaksa dari Kejaksaan Negeri Blitar. Dasar penindakan berupa sanksi denda atau kurungan penjara 1 hari ini berdasarkan Perda Provinsi Jatim No 2 Tahun 2020 Jo Perda Provinsi No 1 Tahun 2019, Pergub No 53 Tahun 2020 dan Perbup No 40 Tahun 2020.
Sementara sanksi denda yang dijatuhkan kepada pelanggar minimal Rp. 10.000 dan maksimal Rp 20.000, tergantung kesalahan pelanggar.
Salah seorang warga yang terjaring Operasi Yustisi, mengaku kaget meskipun di dalam mobil tetap wajib menggunakan masker.
“Karena aturannya seperti itu, kita patuhi saja demi kesehatan bersama,” tutur seorang ibu yang terjaring operasi ketika mengendarai mobil tidak menggunakan masker.
Sementara itu Kapolres Blitar, melalui Wakapolres Kompol Himawan mengatakan, pihaknya membantu pelaksanaan Operasi Yustisi, sesuai Inpres No 6 Tahun 2020 bahwa TNI – Polri bersama Pemkab dan pihak terkait wajib bekerja sama dalam penegakkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
Warga diminta untuk meningkatkan kesadaran terhadap pentingnya mematuhi protokol kesehatan sebagai langkah pencegahan Covid-19 yang belum juga mereda. (tok/jek)