Kediri (Jatimsmart.id) – Guna menyeimbangi PPKM darurat di daerah Jawa- Bali pada 3 Juli hingga 20 Juli 2021 mendatang, Pemerintah juga menerapkan PPKM Darurat untuk beberapa wilayah di luar Jawa – Bali.
BACA JUGA:
- Google Maps Suguhkan Fitur Titik Penyekatan Jalan di Era PPKM Darurat
- Lancarkan PPKM Darurat, Menhub Terbitkan Sejumlah Syarat Untuk Pelaku Perjalanan
- Naik Motor, Wali Kota Kediri bersama Forkopimda Menembus Gelap Malam PPKM Darurat Kota Kediri
Pemberlakuan pengetatan ini di lakukan di daerah yang sudah memasuki kriteria asesmen virus Covid-19 level 4 berdasarkan Badan Kesehatan Dunia (WHO). Terdapat 21 Provinsi dan juga 43 Kabupaten di Sumatera, Kalimantan, Nusa Tenggara, Sulawesi dan Papua yang terkena pemberlakuan PPKM Darurat. Hal tersebut di sampaikan langsung oleh Menteri Perekonomian Airlangga Hartarto dan KPCPN dalam keterangan Pers yang di lakukan secara daring.
Beberapa aturan yang dilaksanakan pada PPKM Darurat di luar daerah Jawa dan Bali adalah hanya memperbolehkan 25% pekerja dalam satu perusahaan yang bekerja dari kantor, kegiatan sekolah dilaksanakan daring, restoran dan pusat perbelanjaan hanya diperbolehkan menerima pengunjung sebesar 25% dari kapasitas dan tutup pada pukul 17.00.
BACA JUGA:
- Resmi Pelaksanaan PPKM Darurat, Dishub Kota Kediri Sekat Sejumlah Titik
- Tak Sama, Ini Dia Perbedaan PPKM Darurat dan PPKM Mikro
- Lancarkan PPKM Darurat, Polda Jatim Sekat Sejumlah Titik Pintu Masuk Provinsi
Sementara itu, untuk seluruh fasilitas umum, tempat ibadah dan pagelaran seni ditutup sementara waktu. Sedangkan, untuk sektor essensial tetap beroperasi 100%. (rhm/gis)