Surabaya (Jatimsmart.id) – Pores Pelabuhan Tanjung Perak meringkus komplotan pembuat surat keterangan rapid test palsu. Mereka menjual surat rapid test palsu dengan hasil nonreaktif sebagai persyaratan calon penumpang kapal dari Pelabuhan Tanjung Perak. Tak hanya berbuat kriminal dengan memalsukan dokumen, tindakan ini pun membahayakan keselamatan penumpang lainnya jika ternyata ada pasien COVID-19 yang lolos menumpang kapal tersebut.
BACA JUGA:
- Terima 50.250 Rapid Test Antigen dari BNPB, Pemprov Jatim Percepat Upaya Testing Covid-19
- Ratusan Pedagang Pasar Kras Jalani Rapid Test, 6 Orang Dinyatakan Reaktif
- Rapid Test Mahal, Ini Cerita Pelajar Kediri Yang Nyaris Batal Ikut UTBK
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Ganis Setyaningrum menjelaskan, pengungkapan ini berasal dari laporan warga yang mencurigai adanya tawaran surat keterangan nonreaktif rapid test tanpa perlu melalui prosedur pengecekan sampel dengan baik. Setelah ditelusuri, tertangkaplah komplotan MR (55), BS (35), dan SH (46).
“Mereka memiliki peran masing-masing, MR ini sebagai pemilik agen travel. BS calo. SH salah satu pegawai Puskesmas yang berada di wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Perak,” ujar Ganis dalam konferensi pers di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak.
Surat keterangan rapid test yang dipalsukan berasal dari salah satu Puskesmas di Kota Surabaya wilayah utara. BS sebagai pegawai honorer di sana bertugas menggandakan surat tersebut, memberi stempel, dan memalsukan tanda tangan dokter. Sementara pelanggan mereka cukup memberi identitas melalui foto KTP dan membayar sebesar Rp100 ribu.
BACA JUGA:
- Rapid Test On The Spot, Delapan Pengunjung Kafe di Blitar Reaktif
- Rapid Test Lanjutan, 7 Karyawan Rokok Simustika Reaktif COVID-19
- 18.400 Rapid Test Tiba, Tes COVID-19 di Jawa Timur Serentak Mulai Hari Ini
“BS ini jadi calo mencari penumpang, begitu juga dengan MR. Kalau sudah dapat calon penumpang mereka memberikan iming-iming surat keterangan rapid tanpa menggunakan tes pengambilan darah dan lain-lain,” tuturnya. (*)