Kediri (Jatimsmart.id) – Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Kediri meringkus tiga anggota sindikat pengedar narkotika jenis sabu-sabu. Penangkapan di kawasan Jalan Raya Desa Ngletih, Kecamatan Kandat, Rabu 1 Juni 2022 malam itu diwarnai aksi kejar-kejaran.
Kepala BNN Kabupaten Kediri AKBP Lilik Dewi Indarwati mengatakan, pengungkapan sindikat narkotika ini diawali dari tertangkapnya pedagang kerupuk berinisial GS (40) warga Kecamatan Ringinrejo. Di rumahnya di Jalan Glatik Desa Ringinrejo itu, GS menyimpan dua klip sabu sebanyak 0,32 gram dan 0,76 gram.
BNN Kabupaten Kediri kemudian menangkap dua tersangka lain, IM (50) dan EDC (32) pekerja swasta warga Kecamatan Kandat Kabupaten Kediri secara terpisah. Masing-masing memiliki 1,02 gram dan 7,98 gram sabu.
Penangkapan kedua tersangka di Jalan Raya Desa Ngletih, Kecamatan Kandat itu sempat diwarnai aksi kejar-kejaran. Pelaku sempat berusaha kabur sebelum akhirnya diringkus oleh BNN.
“Penangkapan dua tersangka ini yang bahkan tim kami harus kejar-kejaran,” kata Kepala BNN Kabupaten Kediri, Jumat (3/6/2022).
Total dari sindikat ini BNN mengamankan 10,08 gram sabu dari ketiga tersangka. Pihaknya juga menyita 1 unit mobil Honda Accord dan 2 motor Satria FU yang digunakan tersangka kabur dari kejaran petugas.
“Kita masih akan kembangkan lagi, mohon doanya rekan-rekan media,” pinta AKPB Lilik Dewi dalam rilis di kantor BNN Kabupaten Kediri.
Kini ketiga tersangka terancam dijerat dengan UU Nomor 35 Tahun 2009 Pasal 114 Ayat 2 Sub Pasal 112 Ayat 2 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp10 Miliar. (Ydk/jek)