Kediri (Jatimsmart.id) – Seorang mahasiswa di Kota Kediri berinisial HAS (21) dibekuk Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Kediri, usai membeli narkotika jenis ganja melalui media sosial instagram. Bekerjasama dengan Bea Cukai, BNN berhasil menangkap pria kelahiran Samarinda itu di rumahnya, dengan barang bukti ganja seberat 23 gram.
Untuk menglabuhi petugas, menurut AKBP Bunawar Kepala BNN Kota Kediri, barang haram tersebut dikirim melalui jasa pengiriman barang, oleh akun jual beli sepatu di toko online resmi.
“Untuk proses penyelidikan, lebih kurang seminggu yang lalu. Dari hasil penyelidikan tersebut kita curigai adanya pengiriman barang yang mencurigakan yang dipesan oleh seseorang yang berdomisili di Kota Kediri,” katanya, Senin (29/6).
Selanjutnya, pihaknya mengamankan pelaku di tempat tinggalnya, di Kelurahan Mojoroto, Kota Kediri, pada Sabtu (27/6). Dari penggeledahan itu, petugas menemukan barang bukti ganja kering seberat 23 gram yang dibeli tersangka seharga Rp.600 ribu dengan biaya ongkos kirim Rp. 27 ribu. Selain itu, polisi juga menyita beberapa lembar kertas rokok serta ponsel sebagai alat transaksi.
Sejauh ini pelaku diidentifikasi hanya sebatas sebagai pengguna, dengan dalih permasalahan keluarga. 2 tahun sebelum ia merantau ke Kota Kediri di 2018, pelaku pun cukup akrab dengan barang tersebut.
Atas perbuatannya , pelaku terancam dijerat pasal 114 ayat 1 subsider pasal 111 ayat 1 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara. (ydk/jek)