Laporan hasil pemeriksaan tersebut juga sudah diterima oleh DPRD Kabupaten Jember dan BPK menyimpulkan penyaluran bansos dalam rangka penanganan COVID-19 di kabupaten setempat tidak didukung pendataan memadai, serta belum seluruhnya didukung bukti pertanggungjawaban.
- Serahkan Bansos senilai 2M, Mensos Ajak Masyarakat Tingkatkan Kesetiakawanan Atasi Covid-19
- 1.440 KPM di Kecamatan Semen Terima Bansos BST Tahap VII
- Pemkot Kediri Bagikan Kartu Sahabat dan Bansos Tahap IV, Tambah 1.477 Penerima
“Kami sudah menerima laporan BPK tersebut sebanyak 307 halaman dan hasilnya cukup mengejutkan,” kata Wakil Ketua DPRD Jember Ahmad Halim di Jember, Minggu.
Menurutnya, laporan BPK menyimpulkan bahwa Pemkab Jember tidak melaksanakan belanja pengadaan barang/jasa tahun 2019 dan penanganan COVID-19 tahun 2020 sesuai ketentuan yang berlaku dalam semual hal yang material.
“Dari laporan BPK disebutkan sebanyak 3.783 pemilik nomor induk kependudukan (NIK) selaku penerima bansos COVID-19 dengan status telah meninggal dunia pada data kependudukan,” tuturnya.
BACA JUGA:
- Dinsos Tempel Sticker Penanda Untuk Penerima Bantuan PKH dan BPNT
- Bank Jatim Beri Bantuan CSR Untuk 29 Pelaku UMKM
- Pemkab Kediri Berikan 41.240 Kg Bantuan Beras Bagi 2.062 KPM di Kec. Kepung
Bantuan tidak tepat sasaran juga ditemukan sebanyak 91 NIK dengan pekerjaan anggota TNI dan sejumlah 20 NIK dengan pekerjaan anggota Polri.
Ia menjelaskan ribuan pemilik NIK tersebut menjadi bagian dari 228.541 orang penerima bansos untuk penanganan COVID-19 di Kabupaten Jember.
“Hasil temuan BPK itu merupakan indikasi kinerja Satgas Penanganan COVID-19 Jember sangat buruk, bahkan diduga menunjukkan terjadinya penyimpangan karena bantuan tidak tepat sasaran,” ujarnya. (*)