Kediri (Jatimsmart.id) – Sebanyak 70 ribu warga Kediri terdaftar sebagai penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU). BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) Cabang Kediri memastikan seluruh data pekerja ini telah dikirimkan ke Kantor BP Jamsostek Pusat.
“Calon penerima Kediri (Kota dan Kabupaten Kediri) sebanyak 70 ribu. Perusahaan sudah mengirimkan nomor rekening masing-masing. Kemudian sudah kita kirimkan ke kantor pusat untuk diverifikasi oleh Kementerian Tenaga Kerja dan Perbankan,” kata BP Jamsostek Cabang Kediri, Agus Suprihadi.
Pemerintah mendistribusikan BSU tersebut kepada para penerima. Subsidi gaji itu sebesar Rp 600 ribu per bulan kepada karyawan swasta yang berpenghasilan dibawah Rp 5 juta. Bantuan ditransfer ke rekening-masing-masing pekerja. Sementara itu, apabila ada diantara calon penerima yang belum mendapatkan kucuran BSU, diimbau agar tetap bersabar. Pasalnya, distribusi bantuan dilakukan dalam dua gelombang.
BACA JUGA:
- Pemkab Kediri Terima Bantuan Beras 3,5 Ton dari BPJS Ketenagakerjaan
- BPJS Ketenagakerjaan Kediri Dorong UMKM Daftarkan Pekerjanya
- BPJS Ketenagakerjaan Wujudkan Layanan Maksimal Bagi Masyarakat
“BSU diberikan dua gelombang. Pertama di bulan Agustus dan September. Kemudian gelombang kedua, pada bulan November. Kemudian, siapa saja yang sudah menerima dan belum, kami tidak tahu. Yang tahu adalah tenaga kerjanya sendiri,” imbuh Agus Suprihadi.
Data dari BP Jamsostek menyebutkan, penerima BSU harus memenuhi kriteria sebagai berikut. Pertama adalah WNI yang memiliki NIK Pekerja penerima upah yang terdaftar aktif di BP Jamsostek pada Juni 2020. Kemudian gaji/upah yang dilaporkan perusahaan dan tercatat pada BP Jamsostek di bawah Rp 5 juta. Lalu, memiliki rekening bank. Penerima manfaat akan mendapatkan Rp 2,4 juta yang diberikan 2 kali selama 4 bulan ini. Pemerintah menargetkan bulan Desember bisa selesai diberikan seluruhnya.
BACA JUGA:
- Tunggakan Klaim BPJS Kesehatan Tulungagung Capai Rp 119 Miliar
- BPJS Kesehatan Pastikan Layanan Peserta JKN-KIS Tetap Prima
- 257 Pekerja Sektor Pariwisata dan Ekonomi Kreatif di Blitar Terima Bansos Kemenparekraf
Untuk informasi lebih lanjut mengenai program BP Jamsostek dan BSU, masyarakat dapat mengakses akun media sosial resmi BPJAMSOSTEK @bpjs.ketenagakerjaan pada Instagram, @bpjstkinfo pada platform Twitter, dan BPJS Ketenagakerjaan pada Facebook dimana keseluruhan akun tersebut sudah berstatus terverifikasi. (ad/adv/kominfo)