Kediri (Jatimsmart.id) – Setelah sebelumnya bermasalah terkait dugaan penggelepan mobil, HDC, oknum Perangkat Desa Pesing, Kecamatan Purwoasri, Kabupaten Kediri kembali dipolisikan. Kini ia diadukan dalam kasus dugaan penipuan investasi usaha pertambangan pasir.
Pengaduan ini disampaikan Agus Salim, warga Desa Bakung, Kecamatan Udanawu, Kabupaten Blitar ke Polres Kediri. Jumat (24/1). Korban merasa ditipu dan dirugikan oleh HDC.
“Saya atas nama Agus Salim menyampaikan pengaduan dugaan tindak penipuan investasi usaha di Polres Kediri. Dimana, pada 5 November 2018 terjadi kesepakatan kerjasama antara klien kami dengan HDC. Kemudian kesepakatan kerjasama tidak terealisasi dan klien kami merasa tertipu dan merasa dirugikan,” kata Yunita Rafika Sari, SH bersama tim kuasa hukum korban. Sabtu (25/1).
Selain sebagai perangkat desa, teradu juga sebagai pengelola sebuah tambang pasir di wilayah Kecamatan Kunjang, Kabupaten Kediri
Kasus itu bermula, pada 5 November 2018, ketika teradu menawarkan investasi usaha kepada korban. Akhirnya, pada 5 November 2018, terjadi kesepakatan kerjasama yang tertulis dalam sebuah surat perjanjian. Surat tersebut ditanda tangani di sebuah rumah makan di Kabupaten Kediri dengan disaksikan oleh dua orang saksi yaitu, SW warga Desa Bakung, Udanawu dan KR, warga Sidoarjo.
Korban menginvestasikan uangnya Rp 200.000.000 sebagai modal usaha pertambangan pasir tersebut. Korban dijanjikan keuntungan separuh dari total pengangkutan pasir hasil tambang yang dikelola teradu, HDC. Dalam perjalanannya, kerjasama tersebut berjalan tak sesuai perjanjian. Dimana korban tidak pernah mendapat keuntungan seperti yang dijanjikan sebelumnya.
Saat ini yang diterima korban dari perhitungan rinci yang diinvestasikan belum dibayar oleh teradu dengan kekurangan Rp 80 juta. Padahal tambang tersebut tidak lagi beroperasi karena izin usaha yang telah berakhir.
Dengan berhentinya usaha pertambangan pasir HDC tersebut pembayaran kepada korban juga berhenti dan ketika ditagih, teradu selalu menghindar. Korban pun mengalami kerugian dari kegiatan usaha bersama itu.
Kasubbag Humas Polres Kediri, Iptu Purnomo mengatakan, pihaknya belum menerima informasi terkait aduan tersebut. Akan tetapi, apabila benar ada warga yang mengadu ke kepolisian, tentunya akan ditindaklanjuti.
“Akan diselidiki sejauh mana itu aduannya. Kalau kasusnya tentang penipuan investasi, biasanya larinya ke pidum (pidana umum). Tetapi akan saya cek terlebih dahulu, apakah baru sebatas berkirim surat. Sepertinya belum SPK (Setra Pelayanan Kepolisian) itu, sehingga belum ada desposisi dari bapak Kapolres. Cobalah nanti saya lihatnya dulu,” kata Iptu Purnomo.
Terpisah, HDC yang dikonfirmasi melalui telepon genggamnya hanya menjawab singkat untuk memberikan konfirmasi segera.
Untuk diketahui, sebelumnya HDC juga dilaporkan Moh. Muthoin, ASN Pemkab Kediri ke Polresta Kediri, dalam kasus dugaan penggelapan mobil. Peristiwa ini terjadi karena adanya keterlambatan pembayaran biaya sewa. (ydk/jek)