JatimSmart.id
  • Home
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
No Result
View All Result
JatimSmart.id
No Result
View All Result
Home Berita

Pakde Karwo Tetapkan UMK dan UMSK Jatim 2019, Surabaya Tertinggi

Editor by Editor
November 16, 2018
in Berita, Politik & Pemerintahan
21
Pakde Karwo Tetapkan UMK dan UMSK Jatim 2019, Surabaya Tertinggi

Pakde Karwo saat Press Release

Share on FacebookShare on Twitter

Surabaya – Melalui Surat Keputusan (SK) Nomor 188/665/KPTS/013/2018, Gubernur Jawa Timur, Dr. Soekarwo secara resmi menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Jawa Timur untuk 2019 mendatang. Selain menetapkan UMK Tahun 2019, orang nomor satu di jajaran Pemprov. Jatim itu juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) melalui SK Gubernur Jawa Timur Nomor 188/666/KPTS/013/2018. Kedua keputusan tersebut ditetapkan dan berlaku per 1 Januari 2019 nanti.

Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Prov. Jatim, Aries Agung Paewai, S.STP, MM mengatakan, penetapan SK Gubernur Jatim tentang UMK 2019 tersebut ditetapkan dengan mempertimbangkan ketentuan pasal 44 ayat 2 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang pengupahan. Selain itu, pertimbangannya juga melihat upah realistis sesuai kondisi daerah dan kemampuan perusahaan yang ditetapkan melalui SK Gubernur Jatim.

“Disamping itu juga karena memperhatikan rekomendasi bupati/walikota dan Dewan Pengupahan Prov. Jatim serta pertumbuhan ekonomi dan perkiraan inflasi Tahun 2018,” ujarnya di ruangannya di Kantor Gubernur Jatim, Jalan Pahlawan No. 110, Surabaya, Jumat (16/11/2018).

Dari 38 kabupaten/kota di Jatim, 16 kabupaten/kota yang masuk dalam area ring I ditetapkan naik sesuai formula pusat sebesar 8,03 persen. Sedang 22 kabupaten/kota lainnya ditetapkan diatas 8,03 persen. “Penetapan tersebut diambil melalui diskresi Pak Gubernur agar tidak terjadi disparitas yang tinggi antara kabupaten yang satu dengan kabupaten yang lain,” terangnya.

Setelah melihat beberapa pertimbangan tersebut, Aries Agung Paewai, Gubernur Jatim memutuskan besaran UMK di masing-masing kabupaten/kota di Jatim.

Kota Surabaya – Rp. 3.871.052,61. Kabupaten Gresik – Rp. 3.867.874,40. Kabupaten Sidoarjo – Rp. 3.864.696,20. Kabupaten Pasuruan – Rp. 3.861.518,00. Kabupaten Mojokerto – Rp. 3.851.983,38. Kabupaten Malang – Rp. 2.781.564,24. Kota Malang – Rp. 2.668.420,18. Kota Batu – Rp. 2.575.616,61. Kabupaten Jombang Rp. 2.445.945,88. Kabupaten Tuban – Rp. 2.333.641,85.

Kota Pasuruan – Rp. 2.575.616,61. Kabupaten Probolinggo – Rp. 2.306.944,93. Kabupaten Jember – Rp. 2.170.917,80. Kota Mojokerto – Rp. 2.263.665,07. Kota Probolinggo – Rp. 2.137.864,48. Kabupaten Banyuwangi – Rp. 2.132.779,35. Kabupaten Lamongan – Rp. 2.233.641,85. Kota Kediri – Rp. 1.899.294,78. Kabupaten Bojonegoro – Rp. 1.858.613,77. Kabupaten Kediri – 1.850.986,07.

Kabupaten Lumajang – Rp. 1.826.831,72. Kabupaten Tulungagung – Rp. 1.805.219,94. Sementara untuk Kabupaten Bondowoso, Kabupaten Bangkalan, Kabupaten Nganjuk, Kabupaten Blitar, Kabupaten Sumenep, Kota Madiun dan Kota Blitar ditetapkan sebesar Rp. 1.801.406,09. Lalu, Kabupaten Sampang, Kabupaten Situbondo, Kabupaten Pamekasan, Kabupaten Madiun, Kabupaten Ngawi, Kabupaten Ponorogo, Kabupayten Pacitan, Kabupaten Trenggalek, dan Kabupaten Magetan masing-masing ditetapkan sebesar Rp. 1.763.267,65.

Lebih lanjut Aries Agung Paewai menjelaskan, UMK Tahun 2019 tersebut ditetapkan dan hanya berlaku bagi pekerja yang memiliki masa kerja kurang dari satu tahun. Pengusaha yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketetapan UMK dilarang mengurangi atau menurunkan upah tersebut. Selain itu, pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari ketetapan UMK. Dan jika pengusaha tidak mematuhi ketentuan tersebut maka akan dikenai sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.

“Tapi bagi perusahaan yang tidak mampu melaksanakan UMK, maka bisa mengajukan penangguhan pelaksanaan UMK kepada Gubernur Jatim melalui Kepala Disnakertransduk Provinsi Jatim, yaitu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelasnya.

Sementara soal SK UMSK 2019, Aries Agung Paewai menjelaskan, kalau keputusan tersebut ditetapkan hanya berlaku untuk Kota Surabaya dan Kabupaten Sidoarjo. Jenisnya pun bervariatif sesuai jenis sektor dan sub sektor usahanya. Untuk Kota Surabaya, besarannya lebih tinggi dari UMK sebesar 7 – 9 persen. Lalu Kabupaten Sidoarjo lebih besar dari UMK sebesar 6 – 9 persen.

“Sama halnya UMK, ketentuan yang dikelurakan bagi pengusaha yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketetapan UMSK, maka dilarang mengurangi dan menurunkan upah,” ujarnya. (humaspemprovjatim/ydk)

Tags: Gubernur Jawa TimurUMK Jawa Timur 2019UMK surabaya tertinggiUpah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota
Editor

Editor

Related Posts

Ketua BGN Buka Pengawasan SPPG, Pers Didorong Ikut Pantau Program MBG
Peristiwa

Ketua BGN Buka Pengawasan SPPG, Pers Didorong Ikut Pantau Program MBG

Agustus 22, 2026
853 Pelajar Trenggalek Diajak Menabung Lewat Sampah di Peringatan HIM 2026
Ekonomi

853 Pelajar Trenggalek Diajak Menabung Lewat Sampah di Peringatan HIM 2026

Agustus 21, 2026
BI Kediri Genjot Transaksi Digital Lewat QRIS Carnival 2026
Berita

BI Kediri Genjot Transaksi Digital Lewat QRIS Carnival 2026

Agustus 19, 2026
Next Post

Jaga Pasokan Telur Ayam, Pemkot Kediri Jalin Kerjasama dengan Blitar

Sadis! Diduga Alami Gangguan Jiwa, Pria ini Bacok Pasutri Tetangganya

Persik dan Persedikab Ajukan Brawijaya sebagai Home Base di 32 Besar Nasional

Please login to join discussion

Follow Us

Recommended

Dandim 1610/Klungkung Bangun Lapangan Pickle Ball

Dandim 1610/Klungkung Bangun Lapangan Pickle Ball

3 tahun ago
Sinergitas Bank Jatim dan Kejati Dalam Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara

Sinergitas Bank Jatim dan Kejati Dalam Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara

3 tahun ago
Rujak Cingur, Kuliner Khas Asli Surabaya

Rujak Cingur, Kuliner Khas Asli Surabaya

3 tahun ago
surabaya

Siap Beroperasi, Forkopimda Jatim Tinjau RS Darurat Indoor di GBT Surabaya

5 tahun ago

Instagram

    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Categories

  • Berita
    • Ekonomi
    • Hukum & Kriminal
    • Pemerintah Daerah
    • Pendidikan & Kesehatan
    • Peristiwa
    • Politik
    • Politik & Pemerintahan
  • Gaya Hidup
    • Seni & Budaya
    • Tips
    • Wisata & Kuliner
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pemerintah Daerah
  • Uncategorized

Topics

Bank Indonesia Bank Indonesia Kediri Bansos Blitar Bupati Kediri Corona covid Covid-19 Gubernur Jatim Khofifah Gubernur Jawa Timur Jatim Jatimsmart Jawa Timur Kabupaten Kediri Kabupaten Lamongan Kabupaten Nganjuk Kediri Khofifah Khofifah Indar Parawansa Kodim 0809 Kediri Kota Kediri Mas Dhito Nganjuk Pangdam V Brawijaya Panglima TNI Pasuruan Pemilu 2019 Pemkab Kediri pemkab nganjuk Pemkot Blitar Pemkot Kediri Pemprov Jatim Persik kediri Pilkada 2024 Pilkada Serentak PLN Polres Kediri Polres Kediri Kota PPKM surabaya Tulungagung UMKM vaksin Wagub Jatim Emil Dardak wisata
No Result
View All Result

Highlights

DPRD Nganjuk Gelar Paripurna, Simak Pidato Kenegaraan Presiden dan RUU APBN 2027

DPRD Nganjuk Tetapkan KUA-PPAS APBD 2027, Pokok Pikiran DPRD Disampaikan

Sikapi Bullying di SMA Kediri, Bupati Dhito Minta Pelaku Dikeluarkan

Mas Bup Apresiasi Siswa SMK Kartanegara Wates Pemenang LKS Nasional 2026

Santri Ponpes Al Fithrah Malang Harumkan Nama Indonesia di Jepang, Palmae Choir Borong Gelar

Tingkatkan Produktivitas Pertanian Kabupaten Kediri, Mas Dhito Salurkan 216 Bantuan Alsintan Bagi Petani

Trending

Ketua BGN Buka Pengawasan SPPG, Pers Didorong Ikut Pantau Program MBG
Peristiwa

Ketua BGN Buka Pengawasan SPPG, Pers Didorong Ikut Pantau Program MBG

by Yacob Bastian
Agustus 22, 2026
0

Nganjuk (Jatimsmart.id) – Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan pentingnya pengelolaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) secara tepat...

853 Pelajar Trenggalek Diajak Menabung Lewat Sampah di Peringatan HIM 2026

853 Pelajar Trenggalek Diajak Menabung Lewat Sampah di Peringatan HIM 2026

Agustus 21, 2026
BI Kediri Genjot Transaksi Digital Lewat QRIS Carnival 2026

BI Kediri Genjot Transaksi Digital Lewat QRIS Carnival 2026

Agustus 19, 2026
DPRD Nganjuk Gelar Paripurna, Simak Pidato Kenegaraan Presiden dan RUU APBN 2027

DPRD Nganjuk Gelar Paripurna, Simak Pidato Kenegaraan Presiden dan RUU APBN 2027

Agustus 14, 2026
DPRD Nganjuk Tetapkan KUA-PPAS APBD 2027, Pokok Pikiran DPRD Disampaikan

DPRD Nganjuk Tetapkan KUA-PPAS APBD 2027, Pokok Pikiran DPRD Disampaikan

Agustus 13, 2026
JatimSmart.id

Dapatkan info berita terkini dan terfaktual di 2024 hanya di Jatimsmart.id 

Pos-pos Terbaru
  • Ketua BGN Buka Pengawasan SPPG, Pers Didorong Ikut Pantau Program MBG Agustus 22, 2026
  • 853 Pelajar Trenggalek Diajak Menabung Lewat Sampah di Peringatan HIM 2026 Agustus 21, 2026
  • BI Kediri Genjot Transaksi Digital Lewat QRIS Carnival 2026 Agustus 19, 2026

© 2024 JatimSmart.id – Berita Terfaktual & Akurat di Jawa Timur. All rights belong to their respective owners. 

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Politik & Pemerintahan
    • Peristiwa
    • Pendidikan & Kesehatan
    • Pemerintah Daerah
    • Hukum & Kriminal
    • Ekonomi
  • Gaya Hidup
    • Wisata & Kuliner
  • Olahraga

© 2024 Brandon Digital Media - Jatimsmart.id Website Berita Brandon Digital Media.