Pacitan (Jatimsmart.id) – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pacitan Jawa Timur telah mengumumkan jadwal penyerahan dokumen dukungan pasangan calon perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup) Pacitan tahun 2020.
Berdasar pengumuman KPU Pacitan Nomor: 304/PL.02.Pu/3501/KPU-Kab/XII/2019, dengan regulasi yang menjadi dasar adalah :
- Peraturan KPU No.3 Tahun 2017 tentang Pemilihan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota. Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan KPU No.15 Tahun 2017, tentang perubahan Peraturan KPU No.3 Tahun 2017.
- Peraturan KPU No.15 Tahun 2019, tentang tahapan. Program tahapan penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020. sebagaimana telah diubah pada No.16 Tahun 2019 tentang tahapan.
- Keputusan KPU Kabupaten Pacitan No.103/HK.04.02.Kpt/KPU-Kab/IX.2019, tentang tahapan Program dan Jadwal, PILKADA 2020 dan di ubah Keputusan KPU No. 166/HK.04.02.Kpt/KPU-Kab/IX.2019.
- Keputusan KPU Pacitan No.105/HK.04.02.Kpt/KPU-Kab/X/2019, tentang jumlah minimum dukungan persyaratan dan persebaran Calon Perseorangan pada Pilkada 2020.
- Surat KPU No. 1917/PL.01.9-SD/06/KPU/IX/2019, Perihal tahapan Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota, Tahun 2020.
- Surat KPU No. 2096/PL.02.4-SD/01/KPU/X/2019, perihal Pedoman dalam jumlah DPT dan sebarannya.
- Surat KPU No. 2202/PL.02.2-SD/06/KPU/XI/2019, perihal perubahan jadwal Pengumuman Penyerahan Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan.
Ketua KPU Pacitan Sulis Setyorini mengatakan, dalam pengumuman telah dicantumkan bahwa pasangan calon perseorangan harus didukung paling sedikit 8,5 persen dari Daftar Pemilih Tetap (DPT). DPT Pacitan diketahui sebanyak 471.061 pemilih. Sehingga syarat minimal dukungan bagi calon perseorangan ditetapkan sebanyak 40.041 pemilih.
“Dukungan pemilih tersebut harus tersebar di 50 persen dari 12 kecamatan di Pacitan atau sekurang-kurangnya dari 7 kecamatan yang ada,” jelasnya.
Sedangkan penyerahan dokumen dukungan calon perseorangan dibuka pada 19 Februari hingga 23 Februari 2020. Waktu penyerahan pukul 08.00-16.00 WIB. Sedangkan pada hari terakhir diterima pukul 08.00-24.00 WIB di kantor KPU Jl. Veteran nomor 66 Pacitan.
“sementara itu untuk Persyaratan dan formulir untuk calon perseorangan pada Pemilihan Bupati tahun 2020 dapat diunduh di website kab-pacitan.kpu.go.id atau dapat diambil langsung di kantor KPU Pacitan,” jelas Sulis Setyorini (jek.*)