Kediri (Jatimsmart.id) – Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Kediri, membekuk kuli bangunan yang sekaligus sebagai pengedar sabu jaringan antar kota.
Kepala BNN Kabupaten Kediri, AKBP L. Dewi Indarwati Amk. SH., MM, mengatakan, penangkapan pria berinisial EP (28) ini terjadi sekitar pukul 00.30 WIB pada Kamis 31 Oktober 2019.
“Pengamanan EP, dilakukan di Desa Damarwulan Kecamatan Kepung, Kabupaten Kediri, Kamis pada pukul 00.30 WIB,” katanya dalam rilis di Kantor BNN Kabupaten Kediri, Kamis (31/10).
Penangkapan EP menurut AKBP. Dewi setelah Tim Pemberantasan BNN Kabupaten Kediri melakukan serangkaian penyelidikan. Bersama pelaku, BNN menyita barang bukti, 8 paket narkotika jenis sabu yang dimasukan dalam klip plastik dengan berat total 2,06 gram.
Selain itu, didapati pula barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 300.000 diduga hasil penjualan, 1 buah ATM BRI, dan handphone sebagai alat transaksi.
Tak berhenti disitu, petugas yang melakukan penggeledahan di rumah EP juga menemukan barang bukti 1 buah botol plastik berisi pil LL sebanyak 119 butir. Dan sejumlah peralatan pengemasan narkoba sebelum diedarkan.
Selanjutnya, Tim Pemberantasan juga melakukan pengembangan. Berdasarkan keterangan tersangka, petugas menangkap pria berinisial DS. Tepatnya, di depan warung pinggir jalan raya Kandangan Kabupaten Kediri.
“Pada saat ditangkap dan digeledah ditemukan barang bukti yang disimpan di dalam jok sepeda motor. 5 buah paket narkotika jenis Sabu yang dibungkus klip plastik dengan berat total 4,90 gram. EP dapat barang dari DS ini,” terang AKBP. Dewi.
Pada DS petugas juga menemukan 1 bungkus plastik yang berisi pil LL sebanyak 501 butir dirumahnya.
Untuk mempertangunggjawabkan perbuatannya, EP dan DS disangkakan UU No. 35 Tahun 2009 Pasal 114 Ayat 2 Sub Pasal 112 Ayat 2 dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun serta denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar.
“Kita masih akan kembangkan ke jaringan diatasnya,” pungkasnya. (ydk)