Kediri– Kelakuan Kambali (55) warga Kecamatan Puncu, Kabupaten Kediri ini tak patut ditiru. Pria yang sehari-hari bekerja sebagai tukang cukur ini dilaporkan oleh Sun (35) karena diduga cabuli M (5), putrinya. Kambali pun saat ini harus mendekam di jeruji besi Mapolres Kediri atas perbuatannya.
Iptu Purnomo, Kasubbag Humas Polres Kediri mengatakan, penangkapan pelaku merupakan tindak lanjut dari laporan keluarga korban adanya aksi tak senonoh itu.
“Pelaku sudah kita amankan dan sudah kita tahan sejak tanggal 31 Agustus 2019 di Mapolres Kediri untuk proses penyidikan lebih lanjut. Jadi jika ada berita yang mengatakan bahwa pelaku masih berkeliaran adalah tidak benar,” tegas Iptu Purnomo, Jumat (13/9).
Lebih lanjut, menurut Purnomo, kejadian cabul tersebut dilakukan tersangka hingga tingga kali. Pertama kali pelaku cabuli korban sekira bulan April, kemudian Juni dan yang terakhir, pada 26 Agustus 2019 lalu.
“Peristiwa (pertama) terjadi saat korban pulang dari sekolah. Pelaku mendatangi korban saat mengetahui korban bermain di teras rumahnya,” imbuhnya
Sementara, kejadian kedua dilakukan pelaku saat orang tua korban sedang bekerja. Tersangka Kambali mengajak bicara dengan korban, kemudian pelaku Kambali melakukan aksi bejat itu. Kejadian tersebut akhirnya diketahui orang tua korban dan langsung di laporkan ke Polres Kediri pada tanggal 30 Agustus 2019. Saat ini, pelaku tengah menjalani proses hukum akibat perbuatannya. (ydk)
baca juga :