JatimSmart.id
  • Home
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
No Result
View All Result
JatimSmart.id
No Result
View All Result
Home Berita

Keluarga Predator Anak di Mojokerto Menolak Hukuman Kebiri Kimia

Editor by Editor
Agustus 29, 2019
in Berita, Hukum & Kriminal
20
Kebiri kimia

ilustrasi

Share on FacebookShare on Twitter

Mojokerto – Keluarga M. Aris (20), predator anak dari Dusun Mengelo, Kecamatan Sooko, Mojokerto menolak penerapan hukuman kebiri kimia. Keluarga menilai hukuman itu kurang tepat dijatuhkan, terhadap bungsu dari empat bersaudara ini.

“Nggak mau kalau di kebiri, yang lebih parah dari adik saya kan lebih banyak. Saya dan keluarga nggak setuju,” kata Sobirin, kakak tertua Aris saat ditemui dirumahnya.

Lebih lanjut, menurut Sobirin, adiknya diketahui menderita gangguan kejiwaan sejak kecil meski dari rekam medis Aris pernah dinyatakan sehat. Sehingga menurut keluarga Aris lebih tepat jika dirawat di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) demi kesembuhan jiwanya.

“Kasian dia mau jadi apa,” keluh Sobirin. Terkait hukuman Aris, ia bahkan baru mengetahui ketika wartawan datang kerumahnya.

Sebelum ditahan, Aris sehari-hari bekerja dibengkel las Desa Sambiroto, Kecamatan Sooko. Ibunya, meninggal 5 tahun lalu, sementara sang ayah jarang menjenguknya ke Mojokerto.

Sementara itu berdasarkan kabar terbaru, dikutip dari laman Kompas.com, M. Aris disebut tidak memiliki riwayat kelainan jiwa dan penyakit fisik. Berdasarkan keterangan polisi, predator anak tersebut sehat fisik dan jasmani.

“Itu artinya hukuman tambahan kebiri kimia bisa dilakukan terhadap terpidana Aris karena dia sehat mental dan fisik,” kata Rudy Hartono, Kepala Kejaksaan Negeri Mojokerto di Surabaya, Kamis (29/8)

Saat ini, jaksa sebagai eksekutor hukuman ini masih menunggu petunjuk dari Kejaksaan Agung tentang teknis hukuman kebiri kimia tersebut. Katena selama ini belum ada juknis tentang hukuman tersebut.

Untuk diketahui, dalam kurun waktu 2015-2018, Aris telah memerkosa 9 anak gadis dibawah umur, di Mojokerto. Dalam melakukan aksi bejatnya itu, korban diajak ke tempat sepi, bahkan diantaranya di kamar mandi sebuah tempat peribadatan.

Hakim Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto kemudian memutuskan Aris bersalah melanggar pasal 76D junto pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Aris divonis 12 tahun penjara, dan denda Rp. 100 juta atau ia dapat menggantinya dengan 6 bulan kurungan penjara. Serta tambahan kebiri kimia, yang kini menjadi kontroversi.

 

Tags: Kebiri KimiaMojokertoPredator Anak
Editor

Editor

Related Posts

Sah! Lampung Resmi Jadi Tuan Rumah HPN dan Porwanas 2027
Berita

Sah! Lampung Resmi Jadi Tuan Rumah HPN dan Porwanas 2027

April 23, 2026
Tongkat Estafet Kepemimpinan Lapas Kediri Berganti, Perkuat Efektivitas dan Kinerja
Berita

Tongkat Estafet Kepemimpinan Lapas Kediri Berganti, Perkuat Efektivitas dan Kinerja

April 20, 2026
Perluas Ekspansi ke Bondowoso, KPSI Tawarkan Program Unggulan untuk Kemandirian Ekonomi Lokal
Ekonomi

Perluas Ekspansi ke Bondowoso, KPSI Tawarkan Program Unggulan untuk Kemandirian Ekonomi Lokal

April 20, 2026
Next Post
Partai Golkar

Kehilangan Satu Kursi, Partai Golkar Konsisten Emban Aspirasi Rakyat

Kepala Desa

746 Orang Ajukan Surat Keterangan Bebas Pidana untuk Pencalonan Kepala Desa

Jemaah Haji

Tiga Kloter Jemaah Haji Kediri Pulang, Tiga Jemaah Wafat di Tanah Suci

Please login to join discussion

Follow Us

Recommended

Wajib Pajak

Potongan Angsuran PPH Pasal 25 Naik Jadi 50 Persen

6 tahun ago
Pembinaan Personel dan Pembangunan SDM Kowal Koarmada II

Pembinaan Personel dan Pembangunan SDM Kowal Koarmada II

3 tahun ago
Tekan Stunting, Kecamatan Nganjuk Kenalkan Program Solasting

Tekan Stunting, Kecamatan Nganjuk Kenalkan Program Solasting

3 tahun ago
Kejuaraan Pencak Silat Piala Dandim Kediri Cup II Secara Resmi di Tutup

Kejuaraan Pencak Silat Piala Dandim Kediri Cup II Secara Resmi di Tutup

1 tahun ago

Instagram

    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Categories

  • Berita
    • Ekonomi
    • Hukum & Kriminal
    • Pemerintah Daerah
    • Pendidikan & Kesehatan
    • Peristiwa
    • Politik
    • Politik & Pemerintahan
  • Gaya Hidup
    • Seni & Budaya
    • Tips
    • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Pemerintah Daerah
  • Uncategorized

Topics

Bank Indonesia Bank Indonesia Kediri Bansos Blitar Bupati Kediri Corona covid Covid-19 Gubernur Jatim Khofifah Gubernur Jawa Timur Jatim Jatimsmart Jawa Timur Kabupaten Kediri Kabupaten Lamongan Kediri Khofifah Khofifah Indar Parawansa Kodim 0809 Kediri Kota Kediri Mas Dhito Mojokerto Nganjuk Pangdam V Brawijaya Panglima TNI Pasuruan Pemilu 2019 Pemkab Kediri pemkab nganjuk Pemkot Blitar Pemkot Kediri Pemprov Jatim Persik kediri Pilkada 2024 Pilkada Serentak PLN Polres Kediri Polres Kediri Kota PPKM surabaya Tulungagung UMKM vaksin Wagub Jatim Emil Dardak wisata
No Result
View All Result

Highlights

Melalui Program DAK TPPKT, Pemkot Kediri Percantik Kelurahan Ketami dengan Ikonik Ikan Cupang

OJK Perkuat Ekosistem Pesantren Melalui Literasi dan Perluasan Akses Keuangan Syariah

Pertumbuhan Ekonomi Kota Kediri Melambat, BI Dorong Diversifikasi Sektor

Perluas Jangkauan, Koperasi Peternak Solidaritas Indonesia Gelar Sosialisasi Program Unggulan di Kota Madiun

Warga Desa Papar Bertekad Memperkokoh Persatuan di tengah Keberagaman

Ditjen Imigrasi Berlakukan WFH Setiap Jumat, Layanan Keimigrasian Beroperasi Normal

Trending

Sah! Lampung Resmi Jadi Tuan Rumah HPN dan Porwanas 2027
Berita

Sah! Lampung Resmi Jadi Tuan Rumah HPN dan Porwanas 2027

by Editor
April 23, 2026
0

JAKARTA, (jatimsmart.id) - Lampung resmi menjadi tuan rumah Hari Pers Nasional (HPN) dan Pekan Olahraga Wartawan Nasional...

Tongkat Estafet Kepemimpinan Lapas Kediri Berganti, Perkuat Efektivitas dan Kinerja

Tongkat Estafet Kepemimpinan Lapas Kediri Berganti, Perkuat Efektivitas dan Kinerja

April 20, 2026
Perluas Ekspansi ke Bondowoso, KPSI Tawarkan Program Unggulan untuk Kemandirian Ekonomi Lokal

Perluas Ekspansi ke Bondowoso, KPSI Tawarkan Program Unggulan untuk Kemandirian Ekonomi Lokal

April 20, 2026
Melalui Program DAK TPPKT, Pemkot Kediri Percantik Kelurahan Ketami dengan Ikonik Ikan Cupang

Melalui Program DAK TPPKT, Pemkot Kediri Percantik Kelurahan Ketami dengan Ikonik Ikan Cupang

April 16, 2026
OJK Perkuat Ekosistem Pesantren Melalui Literasi dan Perluasan Akses Keuangan Syariah

OJK Perkuat Ekosistem Pesantren Melalui Literasi dan Perluasan Akses Keuangan Syariah

April 15, 2026
JatimSmart.id

Dapatkan info berita terkini dan terfaktual di 2024 hanya di Jatimsmart.id 

Pos-pos Terbaru
  • Sah! Lampung Resmi Jadi Tuan Rumah HPN dan Porwanas 2027 April 23, 2026
  • Tongkat Estafet Kepemimpinan Lapas Kediri Berganti, Perkuat Efektivitas dan Kinerja April 20, 2026
  • Perluas Ekspansi ke Bondowoso, KPSI Tawarkan Program Unggulan untuk Kemandirian Ekonomi Lokal April 20, 2026

© 2024 JatimSmart.id – Berita Terfaktual & Akurat di Jawa Timur. All rights belong to their respective owners. 

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Politik & Pemerintahan
    • Peristiwa
    • Pendidikan & Kesehatan
    • Pemerintah Daerah
    • Hukum & Kriminal
    • Ekonomi
  • Gaya Hidup
    • Wisata & Kuliner
  • Olahraga

© 2024 Brandon Digital Media - Jatimsmart.id Website Berita Brandon Digital Media.