Nganjuk (Jatimsmart.id) – DPRD Kabupaten Nganjuk bersama Pemerintah Kabupaten Nganjuk menyepakati dan mengesahkan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Tahun Anggaran 2026 dalam rapat paripurna, Senin (21/9/2026).
Pengesahan ditandai dengan penetapan Keputusan Bersama DPRD Kabupaten Nganjuk dan Bupati Nganjuk mengenai persetujuan Raperda Perubahan APBD beserta Nota Keuangan Tahun Anggaran 2026.
Ketua DPRD Kabupaten Nganjuk, Tatit Heru Tjahjono, mengatakan perubahan APBD tersebut merupakan hasil pembahasan bersama antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Nganjuk.
Setelah dilakukan Perubahan Anggaran Keuangan (PAK), total APBD 2026 meningkat dari sekitar Rp2,5 triliun menjadi sekitar Rp2,6 triliun.
Menurut Tatit, terdapat tambahan anggaran sekitar Rp150 miliar yang kemudian disesuaikan dengan kebutuhan dan program prioritas masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
“Totalnya ada 2,6 sekian Triliun, maka dengan kondisi keuangan demikian, kemarin dibahas mana yang benar-benar prioritas di masing-masing OPD,” ujar Tatit.
Ia menjelaskan, pembahasan perubahan anggaran dilakukan dengan mempertimbangkan kebutuhan yang dinilai prioritas pada masing-masing OPD.
Tambahan anggaran tersebut diharapkan dapat mendukung pelaksanaan program hingga akhir tahun anggaran.Tatit juga berharap penyesuaian anggaran tidak hanya mendukung pelaksanaan program pemerintah daerah, tetapi turut memberikan dampak terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan aktivitas ekonomi masyarakat.
Sementara itu, Bupati Nganjuk Marhaen Djumadi menyampaikan bahwa penyesuaian P-APBD 2026 diarahkan untuk mendukung sejumlah kebutuhan pembangunan dan pelayanan masyarakat.
Prioritas tersebut antara lain pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur dasar, perbaikan jalan daerah, peningkatan fasilitas umum, serta optimalisasi sistem drainase.
Selain itu, pemerintah daerah juga mengalokasikan dukungan untuk pemulihan ekonomi lokal, pemberdayaan UMKM, peningkatan produktivitas pertanian, pelayanan kesehatan, dan peningkatan kualitas pendidikan.
Marhaen mengatakan penataan kembali alokasi belanja dilakukan agar pelaksanaan program dapat berjalan lebih efektif, tepat sasaran, dan akuntabel.
Atas disepakatinya P-APBD 2026, Marhaen menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD Nganjuk yang telah mengikuti seluruh proses pembahasan.
Ia meminta seluruh perangkat daerah segera menindaklanjuti program dan kegiatan yang telah disepakati agar pelaksanaannya dapat berjalan sesuai rencana dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
Dengan disahkannya P-APBD 2026, Pemerintah Kabupaten Nganjuk selanjutnya memiliki dasar hukum untuk melaksanakan penyesuaian program dan anggaran hingga akhir tahun anggaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (Jek)












