Nganjuk (Jatimsmart.id) — Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk memeriksa Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Nganjuk, Nur Solekan, pada Senin (6/7/2026). Pemeriksaan tersebut dilakukan terkait dengan dugaan kasus korupsi proyek Pembangunan Bendungan Margopatut.
Kepastian mengenai pemeriksaan orang nomor satu di jajaran ASN Pemkab Nganjuk tersebut dikonfirmasi langsung oleh Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Nganjuk, Koko Roby Yahya.
“Iya betul,” ujar Koko singkat saat dikonfirmasi awak media mengenai agenda pemeriksaan Sekda Nganjuk hari ini terkait dugaan kasus korupsi Bendungan Margopatut, Senin (6/7/2026).
Berdasarkan pantauan di lapangan, Sekda Nganjuk Nur Solekan tiba di Kantor Kejari Nganjuk sekitar pukul 09.50 WIB. Ia tampak datang dengan mengendarai mobil pribadi berpelat nomor AD 1574 TE.
Begitu turun dari mobil, Nur Solekan langsung bergegas menuju ruang tunggu Kantor Kejari Nganjuk. Awak media sempat mencoba meminta keterangan mengenai agenda dan latar belakang pemeriksaan dirinya hari ini.
Namun, Nur Solekan memilih untuk tidak memberikan komentar. Ia hanya melempar senyuman kepada awak media tanpa mengucapkan sepatah kata pun sebelum memasuki ruangan.
Hingga berita ini diturunkan, proses pemeriksaan terhadap Sekda Nganjuk dilaporkan masih berjalan untuk mendalami kesaksiannya terkait proyek bendungan tersebut. (and)













