Nganjuk (Jatimsmart.id) – Dugaan pencemaran lingkungan kembali mencuat di Kabupaten Nganjuk. Tumpukan limbah dari salah satu pabrik, yakni PT Belfood, yang berada di Jalan Raya Nganjuk–Gondang, Desa Ngangkatan, Kecamatan Rejoso, diduga dibuang sembarangan di pekarangan warga tanpa melalui proses pengolahan terlebih dahulu.
Akibatnya, limbah tersebut menimbulkan bau menyengat yang mengganggu kenyamanan warga sekitar. Sejumlah warga mengaku resah karena khawatir dampaknya dapat membahayakan kesehatan dan mencemari lingkungan.
Menanggapi keluhan masyarakat, Sekretaris Aktivis DPD ICON Nganjuk, Ali Mustofa, melaporkan dugaan pembuangan limbah tersebut ke Polres Nganjuk serta Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Nganjuk. Ia menilai pihak pabrik tidak tepat dalam menunjuk pengelola limbah, yang seharusnya ditangani oleh pihak ketiga profesional sebelum dibuang.
“Berdasarkan keluhan masyarakat, kami dari DPD ICON Nganjuk mengadukan dugaan pembuangan limbah sembarangan ini ke Polres Nganjuk dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Nganjuk,” ujar Ali.
Menurutnya, apabila tidak segera ditindaklanjuti, persoalan ini berpotensi merugikan warga dan menimbulkan dampak kesehatan dalam jangka panjang. Ia juga menegaskan bahwa tindakan tersebut diduga melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021, termasuk peraturan daerah terkait ketertiban dan perlindungan lingkungan yang melarang pembuangan limbah industri tanpa pengolahan.
“Jika dibiarkan, kami khawatir limbah ini akan merusak lingkungan dan mengganggu kesehatan warga,” tegasnya.
DPD ICON Nganjuk berharap aparat penegak hukum dan instansi terkait segera melakukan penanganan dan penyelidikan lebih lanjut agar persoalan ini tidak semakin merugikan masyarakat sekitar. (and)
















