Tulungagung – Satuan Reserse Kriminal Polres Tulungagung membongkar sindikat prostitusi yang selama sangat meresahkan masyarakat. Satu tersangka, Sang Mucikari, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Adalah Eko Tri Cahyono, warga Desa Sidorejo, Kecamatan Kauman, Kabupaten Tulungagung. Tersangka ini terbukti mampu mencarikan “wanita” untuk dikencani.
Kapolres Tulungagung, AKBP Tofik Sukendar mengatakan prostitusi ini terbongkar setelah polisi melakukan penggrebekan pasangan bukan suami istri di sebuah hotel di Tulungagung. Setelah melakukan pengembangan, pria tersebut mengaku memesan perempuan sebagai “teman tidur” itu pada tersangka yang akrab disapa Mami Eko itu.
“Tersangka menerima pesanan melalui pesan whatsapp dan diminta untuk mencarikan perempuan,” katanya dalam rilis di Mapolres Tulungagung, Kamis (31/01/2019).
Setiap transaksi tersangka memasang tarif sebesar Rp 2 juta. Dari jumlah tersebut tersangka mengaku mendapatkan bagian Rp 400 ribu sebagai komisi
Akibat perbuatannya ini, tersangka terancam dijerat pasal 296 junto 506 KUHP dengan ancaman hukuman satu tahun penjara. Meski ancaman dibawah 5 tahun, namun polisi tetap bisa melakukan penahanan. Hal ini dikarenakan terdapat pasal pengecualian dalam kasus ini. (pam/ydk)