Tulungagung – Dinas kependudukan dan catatan sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Tulungagung, melakukan perekaman data terhadap sejumlah warga binaan di Lapas Klas 2B Tulungagung. Kamis (17/01/2019). Perekaman data ini merupakan salah satu persiapan menjelang pelaksanaan pemilu april mendatang, sebagai upaya memastikan hak suara mereka dapat digunakan nantinya.
Sebagaimana sesuai peraturan yang ada, mereka dapat menggunakan hak pilihnya saat pelaksanaan pemilu, dengan syarat mampu menunjukkan KTP Elektronik.
Perekaman data ini menurut Justi Taufik, Kepala Dispendukcapil Tulungagung hanya dilakukan bagi warga binaan asal Kabupaten Tulungagung. Sedangkan untuk warga binaan dari luar kota masih dilakukan pendataan oleh pihak KPU. “nantinya seluruh data yang direkam hari ini akan dikirimkan ke pusat untuk dilakukan penunggalan data. Setelah selesai dicetak, kami akan mengirimkannya ke pengelola lapas, untuk digunakan saat hari pemilihan. Karena warga binaan kan dilarang membawa e-KTP,” terangnya.
Sesuai data awal, terdapat 174 warga binaan yang belum memiliki e-KTP, namun setelah dicek, diantaranya telah melakukan perekaman sehingga tak perlu melakukan perekaman ulang.
Saat ini jumlah warga binaan, menurut Erry Taruna, Kalapas Tulungagung, sebanyak 557 orang. Mayoritas merupakan warga Tulungagung. Namun pihaknya mengakui, data harus dilakukan secara terus menerus, karena setiap hari data warga binaan selalu berubah, dengan adanya mutasi atau kepindahan, serta kedatangan dan warga binaan yang telah bebas.
“kita selalu melakukan pembaruan data sehingga warga binaan bisa menggunakan hak pilihnya saat pemilu nanti,” terangnya
Hingga saat ini masih belum ada keputusan terkait adanya tempat pemungutan suara di dalam lapas. Pihak KPU sendiri masih mengusulkan adanya TPS khusus lapas, dalam pelaksanaan pemilu mendatang. (pam/ydk)










