Nganjuk (Jatimsmart.id) – Unit Resmob Polres Nganjuk menangkap AR, pria 53 tahun warga Desa Mojoagung Kecamatan Prambon Nganjuk yang terbukti melakukan aksi pencurian motor milik seorang petani, di area persawahan Desa Juwet. AR mengaku hal ini terpaksa dilakukan karena terbelit hutang.
Kasat Reskrim Polres Nganjuk AKP. I Gusti AG. Ananta mengatakan pelaku beraksi seorang diri dan tidak menggunakan alat bantu apapun. Hanya, saat melakukan aksinya itu, pelaku sempat dikenali oleh korban yang sadar motornya dibawa kabur.
“Jadi korban sudah mengunci motornya, namun kuncinya disembunyikan di bawah sandal jepit di dekat motornya diparkir dan kemudian ditinggal beraktivitas di sawah,” kata AKP I Gusti Ananta.
Motor korban raib beberapa menit kemudian setelah diparkir di pinggiran sawah. Lalu korban melihat motornya dibawa kabur pelaku ke arah selatan dan sekilas korban sempat mengenali ciri-ciri pelaku.
“Hanya, korban sempat menyadari bahwa kendaraannya dibawa kabur dan sempat melihat ciri-ciri pelaku. Ia kemudian melapor ke petugas kepolisian lewat nomor WhatsApp Wayahe Lapor Kapolres dan keterangan itulah yang kami pakai untuk mencari serta menangkap pelaku,” ujarnya.
AKP I Gusti Ananta menyebut motor korban sudah berpindah tangan sebanyak tiga kali sejak dicuri oleh pelaku. Di sisi lain, ia mengingatkan warga agar berhati-hati agar tidak menjadi sasaran pencurian.
“Selain AR, kami juga mengamankan 3 orang, yakni SJ (57 tahun), SR ( 38 tahun) sebagai perantara, dan HP (34 tahun). Dari tangan mereka berhasil diamankan 1 unit motor milik korban,” tuturnya.
“Kami masih mendalami kemungkinan adanya TKP lain terkait AR. Kami berharap kepada pemilik kendaraan untuk berhati-hati agar tidak menjadi sasaran curanmor dan laporkan ke petugas melalui nomor WhatsApp Wayahe Lapor Kapolres jika ada yang mencurigakan,” ucapnya. (ap/ydk)