Nganjuk (Jatimsmart.id) – Satuan Reserse Polres Nganjuk menangkap pembunuh seorang anak pemilik toko di persewaan garasi mobil di Jalan Dr. Soetomo Kelurahan Payaman Kabupaten Nganjuk. Penangkapan ini dilakukan kurang dari 24 jam sejak terjadinya pembunuhan.
“Kecepatan pengungkapan ini tak lepas dari kerja keras seluruh jajaran sejak menerima laporan pembunuhan, penyelidikan dan penyidikan, hingga penangkapan terduga pelakunya,” kata Kapolres Nganjuk AKBP Boy Jeckson, Minggu 6 Februari 2022.
Sebelumnya pada Minggu (5/2), masyarakat Kabupaten Nganjuk gempar akibat pembunuhan yang menimpa BY (35 tahun), anak pemilik toko di Jalan Ahmad Yani Nganjuk. Korban ditemukan dalam posisi tengkurap dan tak bernyawa dengan sejumlah luka bacokan di wajah dan perut. Dia ditemukan oleh saksi YS saat hendak mengambil mobil di tempat persewaan garasi milik JS, ayah korban.
Setelah melakukan olah TKP, unit Resmob Polres Nganjuk melakukan serangkaian penyelidikan hingga kemudian mendapatkan informasi mengenai terduga pelaku. Pengejaran intensif membuahkan hasil dengan ditangkapnya terduga pembunuh MYS 28 tahun di hari yang sama sekitar pukul 23.11 WIB.
Pembunuh yang beralamat di Kota Malang tersebut ditangkap di wilayah Gambirejo Kelurahan Warujayeng Kecamatan Tanjunganom Kabupaten Nganjuk.
“Untuk sementara, motif pembunuhan ini adalah dendam di mana terduga pelaku merupakan karyawan dari korban,” ucap AKBP Boy Jeckson.
Meski begitu, iaa memastikan jajarannya akan melakukan penyelidikan lebih menyeluruh atas kasus tersebut.
“Kita akan lakukan penyidikan lebih mendalam dan menyeluruh untuk mengungkap kasus ini seterang-terangnya,” pungkas AKBP Boy Jeckson. (ap/ydk)