Jakarta (Jatimsmart) – Terkait penyebaran Covid-19 varian baru yaitu Omicorn, Pemerintah Indonesia mulai melarang warga negara asing (WNA) dari 14 negara agar tidak masuk ke tanah air.
- Sembilan Daerah di Jatim Zero Kasus Aktif Covid-19
- Santunan Kematian Korban Covid 19 dari Dinsos Jatim Akan Terus Dilakukan
- Dinsos Blitar Berikan LDP untuk Anak-anak Korban Covid-19
Afrika Selatan, Bostwana, Norwegia dan Perancis dilarang memasuki Indonesia dikarenakan keempat negara tersebut telah terkonfirmasi transmisi komunitas varian Omicorn. Sedangkan, kedelapan negara lainnya memiliki letak geografis yang berdekatan dengan negara dengan transmisi komunitas. Hal tersebut tentu akan menimbulkan resiko yang lebih besar, jika warga negara yang telah disebutkan tersebut masuk ke Indonesia.
- Maraton, Vaksinasi Covid-19 di Kota Kediri Capai 3.200 Anak
- Gubernur Jatim : Bangun Strong Partnership Tangani Pengendalian Covid-19
- Tak Kunjung Usai, Kasus Covid-19 Diprediksi Meningkat Saat Awal Tahun 2022