Kediri (Jatimsmart.id) – 14 napi penghuni Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kediri menerima remisi natal, Sabtu 25 Desember 2021. Rata-rata, mereka menerima pengurangan masa tahanan selama 1 bulan.
Pengurangan masa tahanan itu berdasarkan keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, No. Pas-1702.PK.01.05.05 Tahun 2021. Tentang pemberian remisi khusus Natal 2021.
Baca Juga :
- Antisipasi Kebakaran, Lapas Kediri Cek Instalasi Listrik Rutin
- Napi Asimilasi Lapas Kediri Selundupkan Paket Sabu dan Ekstasi melalui Dubur
“Yang mendapat remisi dari Lapas Kelas IIA Kediri sebanyak 14 orang, atas nama Aditya Eka Setiyana dan kawan-kawan,” Kata Harry Suryadi Poespo Hardjono, Kasi Binadik Lapas Kelas IIA Kediri.
Mereka dijebloskan ke penjara karena memiliki kasus narkoba, perlindungan anak hingga pencurian.
Lebih lanjut menurut Harry, remisi merupakan salah satu hak WBP sesuai dengan perundang-undangan Pasal 12 UU Nomor 12 tahun 1945 tentang Permasyarakatan.
Ada beberapa syarat untuk menerima pengurangan tahanan ini. Selain telah menjalani masa hukuman dalam waktu tertentu, mereka juga berkelakuan baik selama menjalani hukumannya di balik jeruji besi.
Melalui program khusus ini, narapidana menerima pengurangan masa tahanan selama satu bulan. Nantinya mereka akan bebas lebih cepat daripada ketukan palu hakim.
“Ini juga sebagai motivasi untuk selalu berbuat baik sehingga dapat kembali ke masyarakat kelak,” pungkas Harry. (ydk/jek)